Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Kalteng Tangkap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Dan Sara

Rabu | 2/26/2020 WIB Last Updated 2020-02-25T23:56:26Z

PALANGKA RAYA,Kalteng-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng melalui Subdit Cyber Crime mengamankan seorang pemuda AS (26) karena diduga mengunggah ujaran kebencian mengandung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), Jumat (21/02) lalu.

Pelaku yang bekerja serabutan ini ditangkap tim gabungan Polda Kalteng, Polda Kaltim dan Polda Bali di Jalan Gunung Soputan Kelurahan Pemecutan Kelud Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, Bali.


Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Ilham Salahudin, S.H., M.Hum melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H saat menggelar konferensi pers di kantor Ditreskrimsus, Senin (24/02)

“Pelaku kami tangkap karena mengunggah ujaran kebencian mengandung SARA di akun facebook pribadinya yang bernama @Adis Aster,” terang Hendra didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H.


Ia menghina salah satu suku, terkait peristiwa pengeroyokan warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh oknum warga PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) cabang Kotim.

“AS tidak terima terhadap status salah satu warganet di facebook yang menginginkan PSHT dibubarkan dan pelaku pengeroyokan dikeluarkan dari PSHT,” bebernya.

Selanjutnya, pelaku akan akan dikenakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transakai Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 milyar. (Humas Polda Kalteng/Mandau)
×
NewsKPK.com Update