Sanana -Puluhan warga Desa Nahi Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula kembali menghebokan soal dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Pemalsuan Dokumen Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Nahi Tahun 2016.
Perwakilan Warga Ardi Umafagur menyatakan, sejumlah pembohongan ini terungkap dalam LPJ Pemerintahan Desa Nahi Tahun 2016, menurutnya. Kepala Desa Nahi Arham Buamona diduga keras melakukan pemalsuan tanda tangan di sejumlah Kwitansi pembelian dan pembayaran upah tukang sekaligus biaya pembayaran matrial Proyek Pembuatan saluran air (Draenase) dengan nilai sebanyak Rp. 300jt lebih.
"Puluhan kwitansi bodong ratusan juta dan itu tertuang dalam LPJ dan diduga Kepala Desa Arham Buamona melakukan tanda tangan tanpa pengatahuan Isbah Kailul dan pemalsuan dokumen pembayaran upah tukang kepada Agus Banapon", Ungkap Ardi kepada media ini, Minggu (02/02/20).
Lebih lanjut, Ardi juga menyampaikan bahwa Kepala Desa Arham Buamona juga melakukan pemalsuan dokumen LPJ Tahun 2016 sehingga terjadinya pelambungan Angka-angka dalam kwitansi pembayaran proyek pembuatan draenase, "Kami menduga selalu terjadi pemalsuan dokumen LPJ Desa Nahi hingga hari ini", Ungkapnya.
Bukan hanya itu, Pada Tahun 2015 Kepala Desa Arham Buamona juga melakukan pemalsuan tanda tangan mantan Sekretaris Desa Nahi Fahri Bilmona. Hal ini sudah di laporkan ke pihak penegak hukum kepsul namun tidak di realisasi, sehingga dirinya selalu aktif melakukan pemalsuan tanda tangan dalam kwitansi pembayaran dan pemalsuan dokumen LPJ di setiap saat karena merasa dilindungi oleh Pemda dan pihak penegak hukum Kepsul.
Sehingga itu, Kami atas nama masyarakat Desa Nahi meminta kepada Bupati Kepulauan Sula agar segera memberhentikan Arham Buamona dari Jabatannya, selain itu. Kami juga meminta kepada Polres Kepulauan Sula dan Kejaksaan Negeri Sanana untuk dapat memproses dugaan pemalsuan tanda tangan di Desa Nahi.
Perlu di ketahui bahwa masalah ini juga sudah melakukan hering bersama Pa Sekda Kepulauan Sula dan saat ini sudah di survei oleh Pihak Inspektorat Kepulauan Sula, Tutupnya.red
Perwakilan Warga Ardi Umafagur menyatakan, sejumlah pembohongan ini terungkap dalam LPJ Pemerintahan Desa Nahi Tahun 2016, menurutnya. Kepala Desa Nahi Arham Buamona diduga keras melakukan pemalsuan tanda tangan di sejumlah Kwitansi pembelian dan pembayaran upah tukang sekaligus biaya pembayaran matrial Proyek Pembuatan saluran air (Draenase) dengan nilai sebanyak Rp. 300jt lebih.
"Puluhan kwitansi bodong ratusan juta dan itu tertuang dalam LPJ dan diduga Kepala Desa Arham Buamona melakukan tanda tangan tanpa pengatahuan Isbah Kailul dan pemalsuan dokumen pembayaran upah tukang kepada Agus Banapon", Ungkap Ardi kepada media ini, Minggu (02/02/20).
Lebih lanjut, Ardi juga menyampaikan bahwa Kepala Desa Arham Buamona juga melakukan pemalsuan dokumen LPJ Tahun 2016 sehingga terjadinya pelambungan Angka-angka dalam kwitansi pembayaran proyek pembuatan draenase, "Kami menduga selalu terjadi pemalsuan dokumen LPJ Desa Nahi hingga hari ini", Ungkapnya.
Bukan hanya itu, Pada Tahun 2015 Kepala Desa Arham Buamona juga melakukan pemalsuan tanda tangan mantan Sekretaris Desa Nahi Fahri Bilmona. Hal ini sudah di laporkan ke pihak penegak hukum kepsul namun tidak di realisasi, sehingga dirinya selalu aktif melakukan pemalsuan tanda tangan dalam kwitansi pembayaran dan pemalsuan dokumen LPJ di setiap saat karena merasa dilindungi oleh Pemda dan pihak penegak hukum Kepsul.
Sehingga itu, Kami atas nama masyarakat Desa Nahi meminta kepada Bupati Kepulauan Sula agar segera memberhentikan Arham Buamona dari Jabatannya, selain itu. Kami juga meminta kepada Polres Kepulauan Sula dan Kejaksaan Negeri Sanana untuk dapat memproses dugaan pemalsuan tanda tangan di Desa Nahi.
Perlu di ketahui bahwa masalah ini juga sudah melakukan hering bersama Pa Sekda Kepulauan Sula dan saat ini sudah di survei oleh Pihak Inspektorat Kepulauan Sula, Tutupnya.red