Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Gegara Masa Tahanan Habis Tapi Tak Dibebaskan, Penasehat Hukum Terdakwa Meradang.

Rabu | 2/19/2020 WIB Last Updated 2020-02-19T03:12:48Z


Surabaya-newsKPK.com, Ivan Kuncoro yang disangkakan telah melanggar Hak Cipta, berupa menggunakan pemutaran lagu-lagu di outlet tanpa izin dari PT.Ebony pada medio Selasa (18/2/2020) terpaksa tidak tampak di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, diduga secara tidak langsung, lantaran masa tahanannya habis.

Dipersidangan, Mashuri selaku, Majelis Hakim yang memimpin persidangan memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, guna mengawali bergulirnya persidangan.

Di kesempatan tersebut, JPU menyampaikan bahwa terdakwa tidak bisa dihadirkan ke persidangan.
" Terdakwa tidak bisa dihadirkan Yang Mulia," singkatnya.

Usai pernyataan JPU, Majelis Hakim langsung memberi kesempatan kepada JPU agar Kamis depan terdakwa dihadirkan.

Melihat suasana persidangan yang kurang menguntungkan, Julia Putri salah satu Penasehat Hukum terdakwa melakukan sela sembari menyampaikan, agar JPU menyampaikan alasannya.
" Mohon izin Yang Mulia, apa alasan JPU tidak bisa menghadirkan kliennya ke persidangan," ujarnya.

Sayangnya, Majelis Hakim tidak memberi kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa guna membeberkan keadaan sebenarnya.
" Sudah dengar ya? terdakwa tidak bisa dihadirkan," keukeuh Majelis Hakim.

Lagi-lagi, Julia Putri, salah satu dari Penasehat Hukum terdakwa kembali memperjelas bahwa masa tahanan kliennya habis.

Selanjutnya, selang beberapa menit Majelis Hakim menjelaskan di muka persidangan, " ia (terdakwa) ditahan dan masa tahanan sudah diperpanjang anda jangan ber-konsep seperti itu, paparnya.

Masih menurutnya, coba dipikir dulu JPU bilang terdakwa tidak bisa dikeluarkan.

Seiring berjalannya persidangan, JPU mengatakan dalam jangka sepekan ke depan pihaknya akan mengabarkan kepada Yang Mulia.

Mendengar tanggapan JPU maka Majelis Hakim meminta agar JPU pada Kamis (20/2/2020) persidangan bisa digelar.

Lebih lanjut, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa guna menyampaikan pertanyaan.

Dalam kesempatan yang diberikan, Adnan salah satu Penasehat Hukum terdakwa kembali menanyakan status keadaan kliennya. Sayangnya, Majelis Hakim langsung menimpali berupa, " itu sudah diperpanjang JPU dan itu masalah administrasi saja," pungkasnya sembari akhiri persidangan.

Secara terpisah, Memed, Adnan dan Julia Putri selaku, Penasehat Hukum terdakwa kepada newsKPK com, mengatakan, hingga persidangan bergulir pihaknya masih belum menerima penetapan perpanjangan masa tahanan kliennya.

Ia menambahkan, JPU menginformasikan terhadapnya, sesuai info dari Karutan ( kepala rumah tahanan) bahwa hari ini terdakwa tidak bisa dibawa ke persidangan.
" Kami merasa kasihan terhadap kliennya , bila Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan bahwa kliennya bersalah maka secara otomatis ada selisih kelebihan hari kliennya menjalani tahanan," imbuhnya.

Hingga berita ini diunggah, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, masih belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi guna klarifikasi. MET.
×
NewsKPK.com Update