Notification

×

Iklan

Iklan

Danny Garibaldi Dijerat Pasal 378 Kembali Jalani Persidangan

Jumat | 2/28/2020 WIB Last Updated 2020-02-28T11:52:44Z

Surabaya-newsKPK.com, Danny Garibaldi duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa, gegara disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap Aqva Angelita Octamoebata sehingga alami kerugian 150 juta.

Dipersidangan ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (27/2/2020), dihadapan Dwi Winarko selaku, Majelis Hakim tampak terdakwa yang tinggal di Kertajaya Jaya Tengah 35 Blok 1-304, dijerat pasal 378 dengan ancaman hukuman badan selama 4 tahun lantaran, menipu dengan modus trading Bitcoin.

Dalam bacaan dakwaan JPU berupa,“ Pada Agustus 2017, korban Aqva Angelita melihat  iklan penawaran trading Bitcoin milik terdakwa melalui Facebook (FB). Aqva Angelita (korban) dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 15 persen dari modal yang diberikan kepada terdakwa serta modal tidak akan hilang dan dapat diambil sewaktu-waktu,” ujarnya.

Upaya terdakwa ternyata, membuat korban tertarik dengan tawaran tersebut, yang berlanjut dengan adanya pertemuan dengan terdakwa di Restauran Marugame Udon Tunjungan Plaza 3 Lantai 5.

Lebih lanjut, JPU menerangkan, tahap awal korban disuruh membuat account LUNO sebagai uang elektronik untuk memainkan trading Bitcoin.

Sedangkan, pada September 2017 hingga Oktober 2017, korban mentransfer dana sebesar Rp 39.152.208 melalui, acount LUNO, hingga beberapa kali ternyata korban tidak pernah diberitahu oleh terdakwa mengenai transaksi maupun keuntungannya.

Merasa curiga korban pun, langsung mengecek, ternyata di account LUNO dana untuk trading hanya ada 2 juta dan pada tanggal 19 Agustus 2017 untuk trading LUNO sisa modalnya sesuai data di PT. Indodex tidak ada.

Sisi lain, terdakwa pernah menerangkan pada korban hingga akhir Desember 2017 telah mendapatkan keuntungan trading Bitcoin.

“Keuntungan tersebut, tidak diberitahukan semuanya, korban hanya pernah terima keuntungan sebesar 5 juta pada 9 Nopember 2017 dan pada tanggal 5 Desember 2017 terima keuntungan 6 juta ,” ucap JPU.

Meski telah tertipu, korban sempat diminta transfer dana lagi kepada terdakwa namun, transfer diarahkan ke nomor rekening Margaret Yvone Mamboo.

Namun, uang yang seharusnya dibelikan uang virtual melalui LUNO maupun INDODEX, ternyata oleh terdakwa malah dipakai untuk membeli Handphone merk Samsung setelahnya, korban ditransfer 20 juta dengan dalih keuntungan trading Bitcoin.

Hal lainnya, terdakwa transfer ke Eka Nur sebesar 40 juta serta ke ibu terdakwa 49 juta.

Terdakwa juga berdalih, dana korban dibelikan uang virtual namun, saat di cek dalam mutasi rekening bank BCA tidak ditemukan aliran pencairan keuntungan dari trading Bitcoin, sehingga dana yang ditransfer oleh terdakwa dengan alasan keuntungan adalah dana korban sendiri.   MET.
×
NewsKPK.com Update