Notification

×

Iklan

Iklan

Suami Istri Diadili Lantaran Edarkan Sabu 1 Kilogram

Jumat | 2/28/2020 WIB Last Updated 2020-02-28T11:54:42Z

Surabaya-newsKPK.com, Suami-istri terjerat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram jalani persidangan pada Kamis (26/2/2020), diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan, Nining Dwi Hariyanti dan Dony Ferriawan (suami istri) di dakwa oleh, Pompy Polansky selaku, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Adapun bacaan dakwaan berupa, suami istri dinyatakan telah bersalah secara bersama-sama menguasai, menjadi perantara narkoba yang beratnya melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, pada (2/11/2019) di tempat parkir hotel Sinar Sidoarjo.

Ikhwal suami-istri ditangkap saat terdakwa dihubungi melalui handphone oleh, PAK LEK  yang kini statusnya, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa mendapat perintah untuk menerima narkoba jenis sabu kemudian, suami-istri (terdakwa) disuruh oleh Pak Lek untuk menunggu kiriman sabu tersebut di parkiran Hotel," ucap JPU.

Lebih lanjut, suami-istri (terdakwa) setelah menerima bermaksud pulang ke Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya, Blok B kamar nomor 1863 untuk mengemas sabu lalu mengedarkannya ke beberapa tempat dengan modus meranjau (sesuai arahan Pak Lek). 

Atas perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.      MET.
×
NewsKPK.com Update