Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Kaur : Penggunaan Dana Desa Harus Mengedepankan Keterbukaan Terhadap Publik

Kamis | 2/20/2020 WIB Last Updated 2020-02-20T09:39:18Z


Kaur, Bengkulu - Pemerintah Daerah Kabupaten kaur Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kaur Melakukan sosialisasi Perundang-Undangan Desa.

Bertempat di Gedung BDC pondok pusaka,padang kempas. Kamis 20/02/2019.

Acara Tersebut di Buka Lansung oleh Bupati kaur Gusril Pausi S.Sos M.AP
Juga tampak hadir Dandim 0408/BS-Kaur Lekol Inf Yudha Nugraha, Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S.IK MH, Kepala DPMD Kaur Asmawi S.Ag Serta seluruh kepala Desa dan Prangkat Desa Se-Kabupaten Kaur.

Dalam sambutanya Bupati kaur mengingatkan kepada seluruh kepala Desa yang ada di kabupten kaur, agar selalu mematuhi aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dalam penggunaan dana desa harun mengedepan keterbukaan terhadap masyarakat dan publik.

"megenai peraturan perundang-undangan Tidak banyak perubahan hanya terdapat perubahan dalam realisaisi Dari Rek pusat lansung ke rek desa. Ini semua untuk mempercepat proses pembangunan, bukan berarti daerah tidak ikut campur.

Pengawasan tetap seperti biasa Saya berharap tidak ada kepala desa yang masuk keranah hukum. Dan harus saya ingatkan kembali harus berpedoman pada juklak juknisnya. Dan seterusnya Hati-hati dg pajak. Karna  Banyaknya tunggakan pajak oleh kepala desa di tahun 2019 kemaren. Juga dalam penggunaan Dana Desa harus mengedepankan Keterbukaan yerhadap masyarakat dan publik.

Bagi kades baru atau PJS,  tidak usah mengganti perangkatnya, hal ini agar bisa besinergi dan mencipatakan kenyamanan.  Artinya harus sebanyak mungkin.
Hati-hati dalam penggunaan dana desa.
Selamat mengikuti acara ini" Demikian tutup Bupati. (SUMANTRI)
×
NewsKPK.com Update