Notification

×

Iklan

Iklan

Terkuak Kronologis Pembahasan APBD TA 2020 yang di Beberkan

Senin | 1/20/2020 WIB Last Updated 2020-01-20T11:57:44Z
ROTE NDAO -Kurang lebih Sepekan terakhir mata publik tertuju pada Kemelut sidang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2020 antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao yang hingga kini belum juga menemui titik terang

Berikut adalah Informasi Penting yang perlu di Ketahui Masyarakat luas demikian di beberkan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao,Paulus Henuk SH kepada Wartawan pada Senin 20 Januari 2020 pagi.

1. Bahwa UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri No.33 tentang Pedoman Penyusunan RAPBD tahunn Anggaran 2020, sudah mengamanatkan bahwa penyerahan RAPBD harus diserahkan paling lambat 60 hari sebelum tanggal persetujuan.

Batas waktu persetujuan adalah 30 Nopember. Artinya seharusnya RAPBD diserahkan di akhir September atau awal Oktober.

2. Faktanya bahwa RAPBD baru diserahkan pada tanggl 20 Nopember 2019 dan Pengantar Nota keuangan baru dilakukan pada tanggal 10 Desember 2019. Artinya apabila dihitung dari batas waktu persetuan maka DPRD hanya diberikan waktu 10 hari atau kalau kita kaitkan dengan batas waktu penetapan APBD selambat lambatnya 31 desember 2019 maka DPRD hanya diberi waktu 20 hari padahal seharusnya DPRD diberi waktu 60 hari oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini pemda telah melanggar jadwal waktu penyerahan RAPBD.

3. Pada tanggal 20 Desember 2019, pertemuan difasilitasi oleh gubernur yang diwakili asisten 3 dan Kepala Badan Keuangan Daerah NTT meminta Pemda dan DPRD kembali ke rote dan melanjutkan sidang pembahasan RAPBD.

Namun pada saat itu Bupati menyatakan tidak bersedia melanjutkan sidang dengan alasan masalah sudah diserahkan kepada Gubernur.

4. Hasil pertemuan tgl 20 Desember 2019 pihak gubernur tetap meminta agar Pemda dan DPRD Rote Ndao harus melanjutkan sidang karena gubernur tidak setuju penggunan perkada melainkan Perda.

5. Tanggal 21 Desember 2019, sesuai hasil pertemuan yang kembali difasilitasi oleh pihak gubernur, DPRD mengundang Bupati agar melanjutkan sidang pembahasan RAPBD yang diajukan Bupati. Sayangnya ditanggal 21 desember 2019 juga Bupati menjawab surat undangan DPRD bahwa Pemda tidak bersedia melanjutkan sidang dengan alasan masalah sudah diserahkan ke Gubernur.

Padahal Gubernur sendiri melalui asisten 3 meminta sidang dilanjutkan. Artinya patut diduga Bupati tidak patuh pada gubernur.

6.Perlu saya informasikan bahwa Permintaan Perkada sudah dilakukan Bupati sebelum batas waktu penetapan APBD melalui Perda.

Pada tanggal 23 Desember 2019 bupati sudah bersurat kepada gubernur dan meminta Perkada, selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2019 dilanjutkan dengan surat kedua dan meminta Perkada lagi.

7. Sesuai poin 6 diatas, ketika terjadi deadlock patut diduga Bupati tidak berusaha untuk mencari solusi bersama DPRD dan menetapakan APBD sesuai Amanat UU no.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah melalui jalur Perda tapi justru mendorong Perkada.

8. Bahwa Propinsi mestinya terus mendorong Pemda dan DPRD untuk menggunakan Perda namun justru terkesan mendukung Perkada, artinya seakan-akan mendukung agar Kabupaten Rote Ndao dikenakan sanksi berupa penundaan dana transfer pusat dan pemotongan anggaran pusat sebesar 25% sebagaimana yang disampaikan sendiri oleh sekda propinsi dan kepala badan Keuangan daerah melalui media.

Sesuai ketentuan pasal 313 ayat 1 UU No.23/2014 saya berpandangan bahwa masih tersedia ruang sampai dgn februari 2020 sehinga pemda dan pihak gubernur harus patuh dan menjadikan aturan sebagai rujukan dalam keputusan dan kebijakan yang akan diambil.

Perlu juga saya sampaikan bahwa APBD 2018 dan APBD 2019 juga waktu penetapan sudah melewati 31 desember namun tetap ditetapkan dengan Perda dan bukan Perkada.

Setiap Tahun Rote Ndao mendapat DAU dan DAK dari pusat berkisar 800 miliar lebih. Kalau dipotong 25% maka sekitar 200 miliar lebih.

Bukankah menggunakan Perkada maka kepentingan publik/umum akan dirugikan?
Saya sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD perlu mengingatkan bahwa dalam setiap keputusan dan atau kebijakan Pemerintah harus memenuhi minimal 3 faktor yang juga sekaligus merupakan larangan yang tidak boleh terlewatkan :

1. Keputusan/kebijakan yang dibuat tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan
2. Keputusan/kebijakan yang diambil tidak boleh merugikan kepentingan umum.
3. Keputusan/kebijakan yang diambil tidak boleh melanggar norma kesusilaan.

Harapan saya Pemda Rote Ndao dan Pemprov dapat menghindari resiko resiko besar yang akan dihadapi rakyat rote ndao dengan cara memfasilitasi kembali pemda dan dprd agar Perda dapat ditetapkan paling lambat di bulan januari ini.

Tahun 2019 adalah tahun transisi politik, diberbagai daerah diindonesia penetapan APBD melewati 31 desember.

Sehingga menurut saya bukan dunia kiamat untuk Perda kalau lewat 31 desember maka harus mengunakan Perkada.(AL)
×
NewsKPK.com Update