Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Mengantongi Izin, Perkebunan Sawit KJP Cipta Prima Sejahtera Dipolisikan

Senin | 1/20/2020 WIB Last Updated 2020-01-20T12:16:03Z
Kuala Kapuas -Lantaran hingga kini tak mengatongi izin, keberadaan perkebunan kelapa sawit, milik Koperasi Jasa Profesi (KJP) Cipta Prima Sejahtera di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dilaporkan kepolisi oleh perwakilan masyarakat Desa Saka Tamiang, H. Amri Siun.

Selain melaporkan hal tersebut. Dalam surat tertanggal 24 Desember 2019, perihal : pernyataan sikap dan laporan dugaan melanggar atau melawan hukum yang dilakukan oleh KJP Cipta Prima Sejahtera, yang  ditujukan kepada Ketua KJP Cipta Prima Sejahtera  dan Kapolres Kapuas, sejumlah masyarakat pemilik lahan juga menyatakan menarik diri dari keanggotaan plasma yang dijanjikan KJP Cipta Prima Sejahtera.

“Dengan  adanya  hal  tersebut diatas  maka  kami  selaku  pemilik  lahan  dengan  ini menyatakan  sikap  dengan tegas  untuk menarik diri dari keanggotaan plasma yang dijanjikan  oleh KJP-Cipta Prima Sejahtera, sebagaimana surat kami terdahulu, tertanggal 02 Agustus 2016 yang diajukan kepada Ketua KJP-Cipta Prima Sejahtera (cofy terlampir) ” papar, mereka.

Bahkan dalam surat tersebut masyarakat pemilik lahan sebanyak 20 orang terdiri dari, H.Amri Siun, Nusi, Megi, Samsi, Tuti. S, Hamdah AF Gafar, Nani. S, Marto, Armudi E.Lambung, Hendru, Iwan Bin Ihi, Wahono, Gustap, H.Dison, Marcono, Zulkipli, Angas, Nor Bayu, Suyono dan Genter, meminta kepada pihak KJP agar segera menghentikan dan meninggal segala bentuk kegiatan diatas lahan mereka.

“Meminta Kepada pihak KJP-Cipta Prima Sejahtera untuk segera menghentikan dan meninggalkan segala bentuk kegiatan yang berada dilahan kami dengan batasan waktu terhitung 1 (satu) Minggu dari surat ini diterima. Dan jika tidak diindahkan  maka kami akan mengambil, menduduki dan menguasai lahan tersebut serta tanaman yang ada tumbuh diatasnya,” pinta mereka.

Adapun alasan mereka menyatakan menarik diri dari anggota plasma, pertama karena  sejak awal terjalinnya hubungan kerja sama, pihak KJP-Cipta Prima Sejahtera selalu ingkar janji, sehingga tidak mungkin bisa dilanjutkan, karena perizinan intinya sesuai ketentuan Undang-Undang Perkebunan sampai saat ini belum ada.

Kedua, berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor : 166/ADMINSDA Tahun 2013 tentang pemberian izin lokasi kepada PT. Wira UsahatamaLestari untuk keperluan perkebunan kelapa sawit, di Kecamatan Kapuas Murung, Pulau Petak Kabupaten Kapuas, tanggal 15 Maret 2013.

Ketiga, berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor : 176/DISBUNHUT Tahun 2013, tentang pemberian izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) sementara kepada PT. Wira Usahatama Lestari tanggal 22 Maret 2013.

Keempat, berdasarkan surat Pemerintah Kabuaten Kapuas Cq. Dinas Perkebunan dan Kehutanan Nomor : 522/410/DPK-KPS/6.3/V/2013, perihal : penghentian kegiatan operasional yang ditujukan kepada KJP Cipta Prima Sejahtera, sebagaimana tercantum didalam salinan putusan dalam perkara No. 125/Pdt.6/2015/PN.Bjm.

Kelima, berdasarkan surat Bupati Kapuas Nomor : 525/1163/Admin.SDA.2013, perihal : penghetian kegiatan operasional yang ditujukan kepada KJP Cipta Prima Sejahtera, tanggal 13 Juni 2013, sebagaimana tercantum didalam salinan putusan dalam perkara No.125/Pdt.6/2015/PN.Bjm.

Kemudian keenam, berdasarkan  bukti  copy  Putusan Mahkamag Agung RI  Nomor : 1650 K/Pdt/2018, Tanggal 10 Agustus 2018, atas sengketa KJP-Cipta Prima Sejahtera dengan PT.Wira Usahatama Lestari,   dimenangkan oleh PT.Wira Usahatama Lestari.

Ketujuh, berdasarkan  konfimasi yang dilakukan oleh mereka   pada Kamis,  19 Desember 2019 Pukul 13.00 Wib kepada  Gerek,S.Hut Pegawai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, bahwa KJP-Cipta Prima Sejahtera ataupun  PT.ASIH  (Anugerah Sawit Inti Harapan) belum memiliki izin Lokasi dan perizinan lainya wilayah Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Serta kedelapan, berdasarkan konfirmasi yang dilakukan mereka  pada Kamis ,  19 Desember 2019,   pukul 10.30 Wib  kepada  Teguh Setio  Utomo,SP.,ME selaku Pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas yang  membidangi  Perkebunan   Plasma,  menyatakan  bahwa KJP-Cipta Prima Sejahtera  telah   mengajukan permohonan pengesahan plasma diwilayah Desa Saka Tamiang,Desa Sei Pitung, Desa Pantai dan Desa Mandomai Kecamatan Kapuas Barat dengan total luasan ±4.010 Ha dibawah bendera  PT.ASIH  (Anugerah Sawit Inti Harapan).   Yang  mana  diketahui bahwa PT.ASIH (Anugerah Sawit Inti Harapan) izin lokasinya berada di Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas.

Terkait 8 (delapan) poin diatas,  menurut mereka tampak adanya upaya pihak KJP-Cipta Prima Sejahtera membuat  plasma perkebunan  kelapa sawit  di Desa Saka Tamiang dan desa sekitarnya agar mendapat pengesehan dari Dinas Pertanian Kapuas Sub Bidang Perkebunan.

Bahkan mereka menduga natinya legalitas plasma yang mendapat pengesahan dari Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas  itu akan dijadikan  dasar hukum untuk berlindung  oleh  pihak KJP-Cipta Prima Sejahtera  atau  PT.ASIH  (Anugerah Sawit Inti Harapan)  dalam  menghadapi persoalan hukum terhadap Negara RI dan pihak  PT.Wira Usahatama Lestari  serta  dari gugutan  masyarakat.

Serta tidak  menutup   kemungkinan legalitas pengesahan plasma tersebut juga dijadikan celah untuk mengaitkan pasal-pasal pidana didalam menjerat masyarakat baik itu melalui pasal pencurian,  pasal pengerusakan dan pasal pidana lainnya, jika terjadinya aksi masyarakat pemilik lahan baik didalam pemanenan TBS atau pengerusakan tanaman kelapa sawit.

Atas alasan tersebut masyarakat pemilik lahan meminta pihak Kepolisian Polres Kapuas untuk segera melakukan penyelidikan dan penyedikan serta menindak tegas  pihak KJP-Cipta Prima Sejahtera,  terkait  kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, yang diduga kuat melanggar atau melawan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Mandau)
×
NewsKPK.com Update