Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan Hasil Audit LHP BPK RI TA 2018 Di DPRD Kampar

Jumat | 1/31/2020 WIB Last Updated 2020-01-31T13:41:36Z
Kampar - Belanja Publikasi dan Dokumentasi Tidak Sesuai Standarisasi Harga Bupati, 'Laporan Realisasi Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2018 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp60.446.668.208,00 atau 91,63%
dari anggaran sebesar Rp65.971.793.095,00.

Realisasi tersebut diantaranya untuk pembayaran Belanja Publikasi dan Dokumentasi pada Kegiatan Kerjasama dengan
Mass Media sebesar Rp1.872.500.000,00. Belanja Publikasi Kegiatan Kerjasama dengan Media Massa pada Sekretariat DPRD dimaksudkan untuk mempublikasikan kepada masyarakat atas kegiatan-kegiatan DPRD Kabupaten Kampar melalui penerbitan  parlementaria, profil, galeri foto, advertorial pada media cetak dan online.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD tidak memiliki Kerangka Acuan Kerja (KAK) ataupun perjanjian tentang pelaksanaan kerjasama dengan media massa. "Berdasarkan wawancara dengan PPTK diketahui prosedur kegiatan kerjasama dengan media massa dimulai dari pengumuman berisi undangan kepada media massa untuk menyampaikan proposal. Setelah memasukkan proposal, media massa tersebut dipilih oleh PPTK, namun tidak ada penetapan atas media massa yang dipilih tersebut.'Pada tahun 2018,"jumlah proposal media massa yang masuk ke Sekretariat DPRD sebanyak 185 proposal dan jumlah media yang bekerjasama/dibayarkan sebanyak 111 media.

Pemeriksaan selanjutnya menunjukkan bahwa pembayaran media massa belum sesuai dengan standarisasi harga tahun 2018 yang ditetapkan oleh Bupati Kampar, tetapi hanya berdasarkan DPA Sekretariat DPRD yang dijadikan sebagai dasar pembayaran oleh PPTK.'DPA atas kegiatan yang disusun tersebut belum sepenuhnya memedomani standarisasi harga tahun 2018,"PPTK membayar jasa publikasi parlementaria seharga Rp6.500.000,00 dan galeri seharga Rp6.000.000,00 sekali terbit di koran harian lokal.

Sedangkan standarisasi harga tahun 2018 mengatur jasa publikasi/dokumentasi di koran harian lokal seharga Rp5.000.000,00 sekali terbit per halaman. Ketidak sesuaian tersebut menyebabkan pembayaran jasa media massa melebihi standar harga sebesar Rp181.500.000,00 dengan rincian pada Lampiran 7. Hasil wawancara dengan PPTK menunjukkan bahwa hal tersebut terjadi karena PPTK membayarkan media massa sesuai dengan harga satuan yang tertera di DPA Setwan dan PPTK hanya mengikuti pembayaran yang lazim dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a).Peraturan Bupati Kampar Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum Lainnya pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar TA 2018 pada Lampiran nomor 103 menyatakan bahwa Jasa publikasi/dokumentasi/advertorial media cetak dan media online lokal butir (2) Koran harian lokal Rp5.000.000,00 terbit/hal; dan

b).Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 50/Bappeda-I.1/76 tentang Pedoman
Penyusunan RKA-OPD Kabupaten Kampar TA 2018 pada:
1).Paragraf tiga menyatakan bahwa dalam penyusunan RKA-OPD diminta saudara untuk mempedomani dokumen yang menjadi satu kesatuan dari SE ini, meliputi:
(3) “Standarisasi harga barang kebutuhan Pemkab Kampar dan Standarisasi
Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum Lainnya pada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung”
2).Lampiran SE butir 2.2.2 tentang belanja langsung poin (4) tentang belanja barang dan jasa huruf (h) menyatakan bahwa dalam merencanakan penganggaran belanja barang dan jasa yang tidak tercantum dalam standarisasi harga barang kebutuhan Pemkab Kampar yang berlaku agar melampirkan daftar/list harga yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/media informasi yang dapat dipertanggung jawabkan pajak dan keuntungan yang wajar dan selanjutnya diajukan oleh Kepala OPD Pengguna kepada Sekda Kabupaten Kampar melalui Kabag Ortal Setda Kabupaten Kampar, untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kondisi tersebut terjadi karena:
(a).Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan;
(b).PPK dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tidak melaksanakan tugasnya dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
(c).Penyusun Anggaran dan PPTK Sekretariat DPRD tidak memedomani standarisasi harga tahun 2018 yang ditetapkan oleh Bupati." beber di ungkap dijelaskan pada LKPD LHP BPK RI TA 2018 tersebut.

Kaperwil newskpk.com wilayah provinsi Riau mencoba mengkomfirmasi ibu Sekwan DPRD  kabupaten kampar provinsi Riau, melalui WahtsApp, diduga nomor sekwan DPRD dengan nomor  08137878xxxx pada hari jum'at 31/01/2020

[31/1 14:48] Izin komfirmasi bu sekwan..

[31/1 15:58] Perihal hasil temuan Audit BPK seperti yang di jelaskan di LKPD LHP BPK RI

[31/1 19:39] Baik terimakasih bu.. jika memang tidak ada jawaban dari ibu.. maaf mengganggu waktu ibu sekwan DPRD Kampar.

Sangat disayangkan tidak ada jawaban dan klarifikasi dari sekwan DPRD kabupaten kampar, sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban dan klarifikasi dari sekwan DPRD kabupaten kampar.
(Tim)
×
NewsKPK.com Update