Notification

×

Iklan

Iklan

Sudahkah Adil & Berjalan Baik Penegakan Hukum Di Riau ? Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana & LSM

Jumat | 1/24/2020 WIB Last Updated 2020-01-24T14:18:43Z
Pekanbaru-Riau - Ketua umum LSM KPK yang biasa di sapa B.Anas.SH.MH saat di wawancarai di kantornya pekanbaru Rabu 24/01/2020 Terkait keadilan dalam penegakan hukum di Riau, menurutnya hingga saat ini masih belum dirasakan oleh masyarakat, Penegakan hukum di Riau ibarat langit dan bumi. Artinya hingga saat ini belum sesuai dengan harapan publik.'pungkasnya

Terkait penerapan hukum terhadap kasus yang terjadi seperti yang di laporkan oleh masyarakat / lsm di Riau, menurut pengamatan saya, penegakkan supremasi hukum masih minim dan seakan tebang pilih. Sehingga kasus korupsi khususnya diduga diperlambat dan tidak di Usut sebagaimana mestinya karena banyak lembaga penegakkan hukum masih menerima bantuan dari pemerintah. Akibatnya, terkait dugaan korupsi tidak berjalan alias berjalan ditempat..pungkasnya

Kemudian, lembaga audit yang dipercaya oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi diduga tidak berjalan. Seharusnya lembaga audit seperti Inspektorat dan BPK RI / BPKP RI seyogyannya bertanggung jawab untuk mengaminilisir angka korupsi serta dapat melanjutkan kasus korupsi ke penegak hukum untuk di proses secara hukum yang berlaku."Besar harapan kita, penegak hukum bisa memberantas korupsi dengan sebenar benarnya demi menyelamatkan keuangan negara.

Bila penegak hukum serius menyelamatkan uang negara dari prematur berdasi yang mengrong rong di gedung yang berasal dari uang rakyat."Diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk berjuang menyelamatkan uang rakyat dari orang yang tidak bertanggung jawab.tegas B.Anas.SH.MH

Di tempat terpisah Pakar Hukum Pidana yang juga sebagai Direktur Lembaga Forum masyarakat Bersih Riau. Dr.M.Nurul Huda.SH.MH

Sampai detik ini dua orang kepala daerah yang menyandang gelar tersangka korupsi di Riau, Sampai detik ini dua orang kepala daerah yang menyandang gelar tersangka korupsi di Riau masih bebas. Hal ini membuat pakar hukum ahli pidana Universitas Islam Riau Dr, Muhammad Nurul Huda, SH, MH angkat bicara, jum'at, (24/01/2020) saat di konfirmasi awak media.

Huda menjelaskan di Riau ada dua tersangka yang belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi, "Pertama Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang Kedua Walikota Dumai Zulkifli. AS."

Dimana, Pertengahan 2016, Zulkifli memerintahkan, Mardjoko Santoso Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dumai menemui terdakwa Yaya Purnomo. "Mardjoko diperintah meminta bantuan pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya agar kekurangan DAK TA 2016 untuk Dumai dapat dimasukkan dalam DAK Perubahan TA 2017. Atas permintaan itu, terdakwa akan mempelajari usulan dan menghitung besaran serta peluang memperoleh DAK TA 2017 tersebut, Oktober 2016, Pemkot Dumai mendapat alokasi dana DAK Rp 96 miliar termasuk di dalamnya bidang pendidikan Rp 11 miliar dan PUPR Rp 10 miliar."

Sedangkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dipanggil KPK dan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau.

Sebaiknya KPK jangan berlama-lama “memilihara” tersangka dugaan korupsi di Riau, Ini tidak baik bagi agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Huda juga berharap KPK harus bertindak tegas serta mendalami terkait dua orang kepala daerah yang sudah menyandang status tersangka korupsi di Riau.

"KPK harus bersikap tegas kepada dua kepala daerah di Riau ini, kalau tidak apa pendapat masyarakat nantinya, soalnya masyarakat juga kan sudah tau dari beberapa pemberitaan di media massa." Tutup Huda.(sbddn)
×
NewsKPK.com Update