Notification

×

Iklan

Iklan

Setelah Melewati Tanggal 8 Januari, Birokrasi Kepulauan Sula tergoyang

Senin | 1/20/2020 WIB Last Updated 2020-01-20T07:27:25Z

Sanana - Setelah melewati tanggal  8 Januari tahun 2020 Birokrasi Kepulauan Sula (Kepsul) kembali Melawan Arahan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Hendrata Thes, dalam mensosialisasikan kinerja di masing-masing dinas.

Memasuki tahun 2020 dimana seluruh pejabat dan PNS dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula (Kepsul) hidup dalam ketegangan, hal ini dapat dulihat dari berbagai macam SKPD di Kepsul yang mana sebelum tanggal 8 januari tahun 2020, semua berlomba-lomba melaksanakan program di hampir semua Desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, salah satunya Dinas Kesehatan (DINKES) Kepsul. Sinen (20/01/2020)

Wakil Ketua Satu DPD KNPI Kepsul, Tamra Ticoalu menyapaikan hal ini melalui pesan WhatssAp kepada media www Newskpk.Com. pukul 02.00 (Wit) Siang. Namun setelah melewati proses dan bebas perangkap pada tanggal 8 Januari 2020 sebagaimana di amanahkan dalam Undang Undang Pilkada terdapat di pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,"ucapnya.

Bunyi pasal ini adalah Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau walkota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Setelah tanggal 9 sampai hari ini para pejabat dan Birokrasi khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah menghirup udara bebas dari mutasi dan roling jabat, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Menurut dirinya mengatakan bahwa akhir-akhir ini terlihat jelas para pejabat yang taat dan setia terhadap arahan Bupati Hendrata Thes juga yang santai-santai dengan arahan Bupati Kepsul salah satunya Kadis Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sehingga Pak Bupati ekstra mensosialisasikan program Dinas Kesehatan di masyarakat guna menjawab pelayanan public yang maksimal kepada warga sula," pungkasnya

tambahan salah satu wakil ketua KNPI Kepulauan Sula itu tujuannya bahwa untuk memenangkan Pemilu 2020 Bupati harus kerja Ekstra karena salah satu mesin raksas untuk memenangkan beliau telah membelakangi, bisa dikatakan nanti berakibat fatal di tanggal 23 september 2020," tegasnya

Kadis Kesehatan Kepsul Irfan Pora saat di konfirmasi oleh media ini pukul 03.51(Sore) mengatakan Saya fikir tidak perlu dibesar besarkan acara tersebut adalah silaturahim Bapak Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) di Desa  Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, Kepsul, dalam silaturahim tersebut, dan kebutulan ada warga di desa tersebut yang  mempertanyakan tentang masalah Kesehatan. tentang  pelayanan BPJS di RSUD. Hal itu jawab oleh Pak Bupati bisa menjawab  secara langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)

Lanjut karena memang sebelumnya saya dan  pak bupati sering berdiskusi tentang  Kesehatan di Kepsul dan jawaban bupati secara sistematis dan rasional, sehingga  dirinya berfikir sudah sangat bagus,  tidak perlu saya tambahkan lagi, tinggal di jalankan saja.

Soal tidak mendampingi Pa Bupati Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) karena dirinya masi melaksanakan tugas daerah. di luar daerah sehingga tidak berkesempatan untuk mendampingi bupati dalam kunjungan kerja, sengga kalu suda selesai tugas kerja maka dirinya lansun balik dan mendampingi pa bupati dalam kunjungan kerja tersebut, tutup...***(Isrudin)
×
NewsKPK.com Update