Notification

×

Iklan

Iklan

Praktisi Hukum Dadan Ramlan SH " Kasus Memiles Bisa Jerat AHM dan Laeder

Senin | 1/13/2020 WIB Last Updated 2020-01-13T09:19:47Z
Praktisi Hukum Dadan Ramlan,SH

Jakarta - Kasus dugaan Investasi Bodong yang di tuduhkan Polda Jatim semakin berkembang. Setelah SJ  dan SH menjadi tersangka sekarang Dr Eva yang kembali di tersangka di kenai pasal 55 ikut serta.

Memiles yang di tuduhkan investasi bodong dan menipu ini bertolak belakang dengan seluruh member Memiles yang ada di seluruh Indonesia. Komunitas Member Memiles tolak Memiles penipu kerena sudah banyak member Memiles yang mendapatkan hadiah mobil, motor dan lainya.

Dalam kasus ini pasti akan berkembang terus sehingga akan banyak Head Leader, AHM dan Leader bisa kena pidana.

Praktisi Hukum Dadan Ramlan, SH mengatakan "  Sebelumnya kita harus mengetahui apa itu MeMiles merupakan perusahaan bergerak dibidang Advesting/iklan apakah hanya perizinannya saja di Advesting tapi pola kerjanya sama seperti MLM atau jasa keuangan lain yang memutar keuntungan dari kaki-kaki atau membernya, untuk memastikan kita lihat izin perusahaannya seperti apa dan cara kerjanya bagaimana, jika memang Memiles adalah perushaan Advestik tentu bukalah kewenangan OJK untuk menindak perusahaan tersebut karena berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan secara tugas dan wewenang terdapat dipasal 4 disitu sudah jelas “OJK dibentuk dengan keseluruhan kegiatan didalam sector jasa keuangan.” Jika terbukti Memiles adalah perusahaan yang bergerak dibidang Advesting ya tidak bisa ditindak oleh OJK, tapi kita dapat lihat juga benar-benar perusahaan advesting atau tidak, karena jika perusahaan advesting misalkan advesting online/daring keuntungannya yaitu dari seberapa banyak orang mengunjungi laman iklan yang dicantumkan lalu proses pembayarannya dibayar oleh pihak-pihak pengelola mesin pencarian online.

Soal terjeratnya Head Leader. AHM, Leader bisa saja di tuntut jika memang terlibat langsung atau turut membantu dan marayu untuk menjadi member, dengan dugaan pidana turut serta pasal 55 KUHP, itupun jika benar-benar terbukti MeMiles bersalah, tapi kita kembali ke proses hukumnya apakah akan di cantumkan turut serta atau tidak ujarnya.

Sampai saat ini kasus dugaan Investasi Bodong belum naik ke P 21  karena menurut informasinya masih ada pengembangan . Red
×
NewsKPK.com Update