Notification

×

Iklan

Iklan

Periksa & Proses Diduga Kepsek SD N026 Pungut Uang Rapor 50 rib

Senin | 1/13/2020 WIB Last Updated 2020-01-13T10:53:33Z

Inhil Riau - Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 026 Dusun Setia Budi Desa Teluk Kabung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau diduga melakukan pungutan kepada wali murid untuk isi buku rapor sebesar Rp 50.000 per siswa.

Dari hasil penelusuran Newskpk berdasarkan pengakuan wali murid di SD Negeri 026 Dusun Setia Budi Desa Teluk Kabung diduga dipaksa membayar uang buku rapor sebesar Rp50.000.

"Kalau tidak di bayar, rapor tidak di kasih," ungkap salah seorang wali murid yang tidak mau di sebut namanya.

Setelah mendapat informasi tersebut, Newskpk langsung konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 026. Kepada Newskpk,  Kepala Sekolah membenarkan adanya pungutan itu dengan alasan untuk administrasi dan pengisian rapor.

"Uang 50ribu untuk guru-guru yang mengisi Rapor, tidak mukin tidak ada," unkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Ia juga menjelaskan jika pungutan uang Rp 50 ribu tersebut dilakukan melalui komite sekolah.

Sementara itu, komite Sekolah Dasar Negeri 026 Dusun Setia Budi Desa Teluk Kabung saat di konfirmasi membantah adanya pungutan tersebut. "Sebenarnya gak ada pungutan pak," jelasnya.

Terkait adanya laporan wali murid,Kepsek/komite SD 026 dianggap melanggar Peraturan Larangan melakukan pungutan sesuai dengan permendikbud Ri nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan  biaya pendidikan dasar  Pasal 1 Ayat 1
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. 'Unkapnya. Lp(Mus)
×
NewsKPK.com Update