Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Panyabungan Amankan Dua Orang Pelaku Perjudian Jenis Kim

Rabu | 1/08/2020 WIB Last Updated 2020-01-08T03:55:16Z
Medina - Polres Kabupaten  Madina, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Bapk Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil unit reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan Akp Andi Gustawi, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H pada hari Senin  (06/01/2020) sekira pukul 21.15 Menit. Telah mengamankan pelaku perjudiaan.

"Berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dari warung kopi milik salah satu warga Abdul Hamid yang berada di jalan Lintas Timur Kelurahan Panyabungan III, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina," Ucapnya.

Hal ini di sampaikan oleh  Bripka Yogi Yanto, selaku  Humas Polres Madina, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) melalui via  pesan WhatsAp kepada media ini, sehingga berita ini di tayangkan.

Adapun inisial dari kedua pelaku tersebut di antaranya  Ahmad Wahyudi dan Abdul Hamid yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Panyabungan III, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa : 7 (Tujuh) Lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, 1 (Satu) Buah buku tafsir mimpi, 4 (Empat) blok kupon permainan judi jenis KIM, 4 (Empat) buah pulpen dan 4 (Empat) lembar kertas hasil rekapan angka keluar serta Uang tunai berjumlah Rp. 132.000,- Seratus Tiga Puluh dua Ribu Rupiah," Pungkasnya Bripka Yogi Yanto, melalui pesan whatsApp.

"Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya kamipun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhadap  mengamankan kedua pelaku serta barang bukti," Jelas Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.

"Selanjutnya kedua pelaku kami boyong ke Mapolsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," Ucapnya Kanit Reskrim Polsek Panyabungan, yang di sampaikan oleh Humas Polres Madina, kepada media ini.

Terhadap kedua pelaku kami menjeret dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara," tandas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.

Kemudian kami akan terus melakukan tugas kami untuk memberantas parah kejahatan di bangsa indonesa, baik itu perjudian maupun hal. Yang melanggar persoalan tindak pidana," tutup..**(Is/Km)
×
NewsKPK.com Update