Notification

×

Iklan

Iklan

Keluarga Komplotan Sanjipak, Di Hadirkan Guna Saling Beri Keterangan Di Persidangan.

Rabu | 1/08/2020 WIB Last Updated 2020-01-08T06:28:22Z
Surabaya-newsKPK.com, Michael Eka Moeljadi salah satu bagian dari keluarga yang menjadi komplotan Sanjipak kembali jalani persidangan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (7/1/2020).

Michael Eka Moeljadi sengaja di adili dalam berkas yang terpisah lantaran, di duga memiliki 12 rekening masuk dalam daftar hitam perbankan internasional dan sebagaimana dalam dakwaan Willy Gede selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Perak Surabaya, terdakwa ( Michael Eka Moeljadi) dijerat dalam pasal 378,372 juncto pasal 55.

Di samping itu, mengutip tanggapan JPU pada beberapa bulan yang lalu, dalam penyampaian tanggapannya yaitu, " Michael Eka Moeljadi (tersangka) saat ini berada di Batu Licin Kalimantan Selatan tersandung perkara yang sama," pungkasnya.

Tampak di persidangan, Didik Moeljadi , Micho Eric Moeljadi dan Ung Su Jing saling memberi keterangan secara bersamaan. Adapun, dalam keterangan, Ung Su Jing mengawali keterangannya berupa, saksi yang bekerja di bank BCA selaku, legal mengatakan, bahwa ia bekerja di bank BCA sejak 1997 hingga 2020. Selain itu, saksi juga menyatakan bahwa rekening milik terdakwa terdapat penolakan karena pada 2/10/2018 ada penutupan rekening juga rekening tersebut, telah masuk dalam daftar hitam di dunia perbankan secara internasional.

Sedangkan, Micho Eric Moeljadi dan ayahnya ( Didik Moeljadi ) saling memberi keterangan bahwa, sebagian dana Ben Santosa (korban) masuk ke rekening terdakwa (Michael Eka Moeljadi).

Untuk diketahui, perkara ini naik ke persidangan serta mengutip keterangan Ben Santosa ( korban ) pada persidangan sebelumnya, yaitu Ben Santosa melakukan kerjasama dengan komplotan keluarga Sanjipak dari ketidak cocokan tersebut, para terdakwa akan membeli kembali mobil.
" Sesuai dalam perjanjian kerjasama diantara korban terdakwa akan membeli kembali mobil maka di serahkan 12 rekening tersebut," ujarnya.

Sayangnya, korban tidak berhasil mencairkan 12 rekening karena tertutup oleh sistem perbankan dan rekening termasuk dalam daftar hitam perbankan secara internasional.

Melalui keterangan korban, dana sebesar 4 Milyard ditransfer secara bertahap ke beberapa rekening diantaranya, rekening  Mieke Mulyani ( ibu para terdakwa ).

Atas keterangan korban, keduanya terdakwa Didik Moeljadi dan Micho Eric Moeljadi mengamini keterangan korban dalam sesi agenda keterangan saksi.

Di persidangan sebelumnya, dalam sesi agenda nota pembelaan (pledoi), Didik Moeljadi dan Micho Eric Moeljadi  merengek-rengek agar Majelis Hakim menjatuhkan keringanan hukuman penjara.

Dalih keduanya, karena masih memiliki anak yang masih membutuhkan nafkah.   MET.
×
NewsKPK.com Update