Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Dan Hakim Geram Atas Keterangan Khendy, Bahwa Uang Pengembalian Lebih Besar Dari Uang Yang Digelapkan

Jumat | 1/31/2020 WIB Last Updated 2020-01-31T01:23:11Z
Surabaya-newsKPK.com, Sidang lanjutan bagi Khendy (terdakwa) pelaku tipu gelap terhadap kekasihnya, kembali bergulir diruang Sari, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (30/1/2020) memantik kegeraman Wiwid selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Adapun JPU dibuat geram oleh, terdakwa dalam keterangannya, dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa telah mengembalikan kerugian korban lebih besar dari uang yang di tilep terdakwa. Namun sayangnya, dalih terdakwa pengembalian uang korban lebih besar tanpa di dasari bukti-bukti karena terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti-bukti dihadapan Majelis Hakim.

Hal ini, Edy Soeprayitno selaku, Majelis Hakim dan  Khusaini serta Dewi selaku, Hakim anggota menghardik terdakwa di persidangan karena kerap memberikan jawaban dengan bahasa selengek,an berupa, he'e ( ya) dan keterangan korban di persidangan sebelumnya disangkal terdakwa.

Di sesi keterangan saksi dari Dwi Candra yang dibacakan JPU berupa, pada pokoknya korban berinisial N adalah nasabah bank BCA cabang Semarang. Rekening tersebut, kerap terjadi transaksi masuk ke rekening atas nama Agus Sardjono dan terdakwa.

Sedangkan Serly adalah adik terdakwa dalam keterangan juga dibacakan JPU mengatakan,  kenal dengan N (korban) karena akan menjadi kakak iparnya serta mengakui ada bisnis dan di danai oleh korban namun, tidak tahu akan bisnis apa.

Lebih lanjut, pengakuan terdakwa bahwa bukan dirinya yang menawarkan bisnis kepada korban. Dalih terdakwa, korban mengeluh kalau uang kiriman orang tuanya sering terlambat sehingga, korban butuh pekerjaan maka oleh terdakwa korban di arahkan untuk investasi.

Pengakuan lainnya, dana modal dari korban dan orang tuanya digunakan terdakwa main judi di Singapura serta uang hasil kejahatan sebagian juga dikirim ke orang tua terdakwa.

JPU dibuat geram atas pernyataan terdakwa yaitu, bahwa sudah ada pengembalian uang kepada korban dan nilainya lebih besar daripada yang digelapkannya. Atas pernyataan tersebut,JPU meminta terdakwa maju di hadapan Majelis Hakim guna membuktikan keterangannya. Sayangnya, terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti-bukti berupa rekening koran.

Dipersidangan terdakwa tetap keukeuh bahwa keterangannya sesuai dengan Berita Acara Penyidikan ( BAP ) di kepolisian yang di sertai bukti rekening koran terkait,
 " bukti rekening koran ada dan akan di sertakan pada sidang berikutnya," kelitnya.

Secara terpisah, Tri Harmastuti selaku, Penasehat Hukum korban yang selalu mengikuti proses persidangan terdakwa, saat ditemui newsKPK.com, mengatakan,
" terdakwa lebih banyak memungkiri fakta serta mana mungkin pengembalian uang terdakwa lebih banyak dari yang di gelapkan. Secara logika, keterangan terdakwa uang hasil kejahatannya dikatakan habis buat judi ," paparnya.

Hal serupa, disampaikan JPU kepada newsKPK.com, berupa, saya juga pusing melihat terdakwa yang berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
" Masak setelah menyampaikan keterangan bahwa uang modal korban habis dipakai terdakwa untuk berjudi. Namun, keterangan  lainnya, bahwa sudah ada pengembalian uang modal korban bahkan jumlahnya lebih besar dari yang digelapkannya," ujarnya.                              MET.
×
NewsKPK.com Update