Notification

×

Iklan

Iklan

IFC Tuntut Penyelenggara Pemerintahan Aceh Tamiang Terbuka terkait Rekapitulasi Anggaran,Dimulai dari Temuan BPK-RI hingga BIMTEK

Jumat | 1/31/2020 WIB Last Updated 2020-01-31T03:52:17Z
Aceh Tamiang -Aceh-Indonesia Fight Corruption,menuntut Pemkab Aceh Tamiang,untuk mengedepankan azas keterbukaan Informasi Publik,

Hal tersebut dirasa perlu dilakukan, guna meningkatkan Kepercayaan masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersih,Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme,seperti tertuang dalam UU No.14 Tahun 2008 dan UU.No 28 Tahun 1999.

Merujuk pada Hasil Audit BPK-RI tentang Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang atas Sistem pengendalian Intern TA.2018.

Didalamnya terdapat temuan atas dugaan kerugian terhadap keuangan negara,yang secara resmi telah dilaporkan kepada Instansi Kejaksaan Tinggi Kabupaten Aceh Tamiang.

Sesuai hasil audit BPK TA.2018 ,dinilai masih banyak pokok-pokok kelemahan pada Pemda Aceh Tamiang dalam pengoperasian Keuangan Daerah

Diantaranya ialah, sebahagian Penganggaran keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang TA.2018 tersebut terindikasi menabrak aturan dan ketentuan yang berlaku, serta mengenyampingkan dasar hukum.

Selain itu,temuan atas Ketidak Patuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan Perundang-Undangan  oleh BPK-RI Tahun 2018,terlampir pada beberapa poin,

Hal tersebut menimbulkan indikasi merugikan terhadap keuangan Negara,sehingga, temuan-temuan tersebut menambah catatan hitam Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap sistem pengelolaan keuangan Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketua Umum IFC,Intan Sari Geny,SH, Kamis,30/01/2020, kepada NewsKpk.com,mengatakan,hingga saat ini,IFC terus memantau sampai sejauh mana tanggapan atas laporan terkait temuan BPK-RI untuk Kabupaten Aceh Tamiang TA. 2018

Dimana laporan tersebut sebelumnya telah di layangkan secara resmi oleh Badan Advokasi Indonesia Dpc.Aceh Tamiang kepada pihak Kejari di Kabupaten tersebut.

Ia mengatakan,IFC masih sangat percaya dengan kredebilitas dan kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,namun disamping itu, IFC juga tidak akan menunggu terlalu lama,

Intan menegaskan, jika laporan tersebut tidak ditanggapi,maka dengan tegas Lembaga yang berkedudukan di Jakarta itu akan segera melayangkan surat laporan kepada Lembaga anti rasuah KPK,

"kita sudah berkoordinasi dengan Tim,selanjutnya, membuat laporan resmi untuk memastikan laporan tersebut sampai kepada penyidik KPK,kita akan dampingi",ujar intan.

Disamping itu,kedepannya,demi menciptakan keterbukaan Informasi terhadap Rekapitulasi Keuangan Daerah,IFC berharap  Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia,agar selalu terbuka dalam penggunaan keuangan Daerahnya.

"Daerah jangan menutup-nutupi rekapitulasi anggaran keuangan,semua harus terbuka,informasikan ke masyarakat agar masyarakat tau,keterbukaan informasi keuangan daerah itu hak nya masyarakat",tegas Intan.

Menurutnya,IFC sebagai Lembaga hukum yang menjunjung tinggi pro Justitia,harus masuk ke segala aspek,termasuk mendukung program pemerintah,

Namun,IFC juga berperan sebagai lembaga yang mengawasi semua program-program tersebut,"IFC akan tetap solid untuk "menghajar" praktek korupsi ,sebab korupsi itu jahat,"sudah semestinya Koruptor rakus di Indonesia dieksekusi mati,mereka sangat menyengsarakan rakyat",

Saya yakin,jika hukuman mati diterapkan di Indonesia,bakal membawa dampak positif untuk negara,dan trend praktek korupsi juga bisa turun secara signifikan,keuangan negara bisa selamat,untuk kemudian dialokasikan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat,tutup Intan.

*Juga Akan Ungkap Misteri BIMTEK*

Kegiatan Bimbingan Teknis Perangkat Desa se -Aceh Tamiang beberapa waktu lalu yang dilaksanakan di Hotel Danau Toba Internasional tersebut melibatkan 500 peserta,berasal dari 213 Desa di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan tersebut digadang-gadang telah menimbulkan polemik dari berbagai pihak,sebab, dianggap terindikasi sarat penyimpangan.

Mengusung Tema "Tim TP4D dan Pedoman Penyusunan Produk Hukum Desa",kegiatan  yang dilaksanakan selama 3 hari 4 malam itu, menelan biaya hingga mencapai 3 Milyar Rupiah.

Biaya yang dibebankan pada setiap peserta Bimtek sebesar 6 Juta rupiah,dianggap terlalu besar untuk sekedar mempelajari TP4D dan penyusunan Produk Hukum Desa.

Indonesia Fight Corruption,akan terus berupaya menguak misteri Bimtek perangkat Desa yang dilaksanakan di Hotel Danau Toba Internasional pada 27-30 November lalu,

yang melibatkan lembaga LPPMI  bekerjasama dengan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang,

Ketua Umum IFC,Intan Sari Geny,menegaskan,pihaknya akan segera menyurati Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang.

"surat tersebut bersifat penting, dan akan kami tujukan langsung kepada Bupati Aceh Tamiang,

Adapun isi surat tersebut,diantaranya terkait regulasi kegiatan Bimtek Perangkat desa ,yang  dilaksanakan pada Tanggal 27 s/d 30 November 2019 disalah satu hotel berbintang di wilayah Sumatera Utara,tutur Intan.

Ia menegaskan,dalam hal ini ada beberapa uraian dan poin penting yang akan ditanyakan kepada orang nomor satu di Aceh Tamiang itu,

Juga ada bebarapa data yang kami rasa perlu kami dapatkan dari pihak Pemda Kabupaten Aceh Tamiang sebagai bahan pertimbangan dan  pembanding data hasil Investigasi dilapangan,pungkas Intan.

"kita berharap Bupati Aceh Tamiang membalas surat permohonan data yang  kami minta,agar misteri Bimtek yang kini menyeruak dapat tersingkap secara terang,untuk kemudian diinformasikan kepada publik,"tutup Intan.

L/p: Aby Azzam
×
NewsKPK.com Update