Notification

×

Iklan

Iklan

Gugatan LAKI terhadap PTUN Banda Aceh terkait Putusan Tapal Batas, Saiful Anwar, : "Sesuai UU KIP"

Kamis | 1/23/2020 WIB Last Updated 2020-01-23T02:25:22Z
NewsKpk- Aceh Timur, Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC Aceh Timur, akan segera mengajukan surat keberatan Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Hal tersebut menguatkan putusan majelis komisioner Komisi Informasi (KIA) Aceh nomor 043/X1/KIA-PS/2019. Tentang keberatan LAKI dalam mendapatkan informasi publik terhadap Dinas DPUMG Kabupaten Aceh Timur,

Sengketa yang terjadi antara LAKI dan Dinas DPUMG Kabupaten Aceh Timur tersebut, terkait informasi salinan pertanggung jawaban peta tapal batas desa di kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Ketua DPC LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar, selaku Penggugat,secara resmi menggugat badan publik kantor Dinas DPUMG kabupaten Aceh Timur,perkara gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut terjadi, ketika KIA Provinsi Aceh telah memutuskan sidang yang mengacu pada Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).

Disebutkan bahwa,termohon wajib menyerahkan salinan copy pertanggung jawaban peta Tapal Batas desa,serta menyertakan dokumen kelengkapan pendukung.

Permohon identitas yang telah disahkan oleh MENKUMHAM dan telah tercatat di Berita Acara Negara Republik Indonesia dalam hal pemohonan.

Saiful mengatakan,gugatan LAKI ke PTUN Banda Aceh sesuai dengan UU KIP. "akan dilakukan secara sederhana hanya terhadap Putusan Komisi Informasi Aceh (KIA), berkas perkara serta permohonan keberatan dan jawaban atas keberatan tertulis dari para pihak Pemohon", tutup  Saiful.

L/P: Aby Azzam
×
NewsKPK.com Update