Notification

×

Iklan

Iklan

Eksepsi Empat Bos Es Cream Zangrandi Ditolak

Jumat | 1/31/2020 WIB Last Updated 2020-01-31T00:51:36Z
Surabaya-newsKPK.com, Sidang lanjutan, perkara warisan berupa saham pada perusahaan es cream Zangrandi kembali bergulir diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (29/1/2020) dengan agenda putusan sela.

Dipersidangan sebelumnya, 4 bos es cream Zangrandi memyampaikan nota keberatan (eksepsi), atas penggelapan saham yang melibatkan para terdakwa.

Adapun, putusan sela dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Dalam amar putusannya, bahwa surat dakwaan dari Damang Anubowo selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, telah sah dan memenuhi ketentuan pasal 156 dan 143 KUHAP hingga sepatutnya, eksepsi para terdakwa untuk tidak dapat diterima dan memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara serta pada persidangan berikutnya, JPU menghadirkan saksi.

Dikesempatan tersebut, JPU memohon waktu sepekan terhadap Pujo Saksono selaku, Majelis Hakim.
"Mohon waktu satu minggu yang mulia,"ucapnya.

Di ruang yang lain, Erles Rarelal selaku, Penasihat Hukum para terdakwa kepada newsKPK.com, menyampaikan, saya melihat Majelis Hakim masih memberi kesempatan kepada tim Penasehat Hukum untuk membuktikan kejelasan perkara ini.
"Dari perspektif hukum, saya sangat senang karena diberi ruang dan waktu untuk membuktikan bahwa nyata-nyata ini perkara perdata dijadikan pidana," pungkasnya.             

Dalam hal ini, para terdakwa dijerat JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 dan 266 KUHP juncto pasal 55 ayat (1).                                                    MET.
×
NewsKPK.com Update