Notification

×

Iklan

Iklan

Nyanyian Penasehat Hukum Hiu Kok Ming Agar Diusut Hakimnya, Memantik Reaksi Pakar Hukum UNAIR Surabaya.

Jumat | 1/31/2020 WIB Last Updated 2020-01-31T00:53:46Z
Surabaya-newsKPK.com, 3 tahun vonis bagi Hiu Kok Ming dan reaksi Alvin Karim selaku, Penasehat Hukum agar diusut Hakimnya mendapat tanggapan dari I Wayan Titip salah satu pakar hukum asal UNAIR Surabaya.

Melalui pesan chat, I Wayan Titip menyampaikan, bahwa Penasehat Hukum Hiu Kok Ming berharap agar Hakimnya diusut terkait vonis 3 tahun, pada prinsipnya bisa seorang Hakim diusut namun, harus melalui mekanisme sidang etik di Mahkamah Agung (MA).
" Dalam sidang etik di MA memang  harus benar-benar terbukti sebagaimana yang di sangkakan yaitu, rekayasa. Gelar sidang etik ada kendalanya yaitu, spirit of de corp dan ini sulit untuk diubah ," tuturnya.

Sedangkan, apa yang dimaksud dengan peradilan sesat ?. Dalam hal ini, ia menyampaikan, peradilan yang diselenggarakan dengan cara menyimpang dari ketentuan hukum acara.
" Menyelenggarakan hukum acara seenaknya sendiri atau seenak perut Hakim," jelasnya.

Masih menurutnya, ia sebagai pakar hukum dalam tanggapan guna meminimalisir peristiwa tersebut, terulang yakni, pada setiap pengadilan harus ada Hakim Pengawas yang berfungsi harus benar-benar melakukan pengawasan dalam proses persidangan. Sejauh ini peran yang dimaksud Komisi Yudisial (KY) untuk menindak Hakim nakal.

Ia menambahkan, " disinilah peran Hakim Pengawas diharapkan proaktif menindak lanjuti laporan masyarakat yang mencari keadilan. Tidak dipungkiri terkadang masih saja ditemui masyarakat justru mengalami ketidakadilan akibat praktek peradilan sesat yang tidak sesuai dengan hukum acara," pungkasnya.

Secara terpisah, Martin Ginting selaku, Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya, saat ditemui newsKPK.com, mengatakan, " perkara Hiu Kok Ming sudah menjadi putusan Hakim ia tidak bisa mengomentari. Lihatlah pertimbangan hukumnya seperti apa sehingga Hakim menjatuhkan amar putusan dan jika pihak terdakwa yang merasa di rugikan atau tidak puas bisa melakukan upaya hukum banding, Kasasi, atau yang lainya," ucapnya.

Secara umum, jika ada masalah atau sengketa yang dibawa ke ranah hukum, dibawa ke persidangan maka pengadilan yang menilai dan memutus (sistem negara kita).

Terkait adanya Penasehat Hukum agar Hakimnya diusut ia mengatakan, " itu sah-sah saja kita ini negara hukum.Siapa yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya (dihukum)," ungkapnya.

Pengadilan Negeri Surabaya, yang memiliki 15 ruang sidang dengan perkara yang banyak dan bila ditemui adanya, pelanggaran kode etik, yang berwenang Bawas (internal) atau Komisi Yudisial ( KY),Ombudsman serta teman-teman media yang bertugas melakukan kontrol sosial namun, pemeriksaan diluar materi perkara.

Sebab materi perkara kita (Hakim) mempertanggungjawabkan kepada Tuhan.MET.
×
NewsKPK.com Update