Notification

×

Iklan

Iklan

Disnakertrans Kepsul Ekspose Laporan RSKP Kawasan Transmigrasi, Kemendes PDT dan Transmigrasi

Kamis | 1/23/2020 WIB Last Updated 2020-01-23T03:26:09Z
Sanana – Dinas Transmigrasi danTenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)  Presentasi Daraf  Penyusunan Rencana Satuan Kawasan Pengembangan (RSKP),Terus RTSP nya (Rencana Teknis Satuan Pemukiman) akan di rencanakan pada tahun 2021 dan rencana pembangunan di tahun 2022, A Kawasan Transmigrasi Pulau Mangoli, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) di hadapan Direktur PKP2 transmigrasi dan direktur PK transmigrasi dan Kemendes PDT dan Transmigrasi, Rabuh (22/01/2020)

Kepala Dinas  Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kepulauan Sula (Kepsul),  Abdi Umagapi, S.Hut, M.Si, menuturkan di Kemendes PDT dan Transmigrasi, serta Direktur PKP2 transmigrasi dan direktur PK transmigrasi, bahwa  Tata Ruang SKP (Struktur Ruang dan Rencana Peruntukan SKP)
Sebaran Satuan Permukiman, Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2014, Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
Berdasarkan analisis dan telaahan,"ucapnya

Lokasi yang berpotensi di Kepulauan Sula (Kepsul) untuk dijadikan SP atau Satuan Permukiman di SKP yakni lokasi tersebut tersebar di 3 Desa yaitu Lekokadai, Dofa, dan Johor.

Untuk lokasi potensial SP di Lekokadai terletak di sebelah selatan dari pusat Desa Dofa, tersebar di 2 (dua) lokasi. Untuk lokasi pertama (SP Lekokadai 1) berjarak 3 km dengan luas 544,7 ha, sedangkan lokasi kedua berjarak 4,4 km seluas 293,8 ha.

"Untuk lokasi potensial SP di Dofa terletak di seblah tenggara pusat Desa Dofa,
terdapat 2 (dua) lokasi yaitu SP Dofa 1 berjarak 4 km dengan luas 283,1 ha, dan untuk lokasi kedua atau SP Dofa 2 terletak di sebalah selatan Desa Dofa berjarak 1,8 km seluas 122,3 ha yang beririsan dengan jalan penghubung Desa Dofa – Johor. Terakhir lokasi potensi SP di Johor juga berada di 2 (dua) lokasi, yaitu SP Johor 1 berada di sebelah barat jalan Dofa – Johor berjarak 2,7 km arah barat dengan luas 207,2 ha.

Sedangkan untuk lokasi kedua berjarak 1,5 km seluas 159,2 ha dengan letak di sebelah timur jalan penghubung Dofa -Johor. Untuk lokasi SP Dofa 2, Johor 1 dan Johor 2 sudah tersedia jalan yang bisa difungsikan sebagai jalan utama yaitu jalan penghubung Desa Dofa - Johor. Sedangkan untuk SP Dofa 2, Lekokadai 1 dan 2 belum tersedia jalan, masih berupa kebun dan hutan lahan kering sekunder.

Dari segi kelerengan, semua SP kelerengannya relatif datar - di bawah 25%, bahkan untuk lokasi lahan pekarangan juga tersedia lahan cukup baik dengan kelerengan < 3% di masing-masing SP.

Berdasarkan potensi satuan permukiman
Dengan begitu, jumlah KK yang dibutuhkan sebanyak 822 KK.

Berdasarkan komposisi penduduknya, transmigran terbagi atas penduduk lokal
(tempatan) dan penduduk pendatang. Mengacu pada persyaratan bagi penduduk di kawasan transmigrasi yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran.

Sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomer 3 Tahun 2014. Maka jumlah penduduk lokal yang memenuhi syarat tersebut sejumlah
271 KK yang terbagi atas 209 KK (77,1%) penduduk Desa Leko Kadai, 38 KK (14,0%) penduduk Desa Johor, dan 24 KK (8,9%) penduduk Desa Dofa. Adapun jumlah
transmigran berasal dari penduduk pendatang berjumlah 451 KK
Indikasi program utama dan rencana tahapan pembangunan SKP," tuturnya.

Dalam hal ini, di sampaikan sesuai dengan penetapan pada Surat Usulan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) No. 009/450/KS/VIII/2016 dan SK Bupati Kepulauan Sula No. 120/KPTS.08/KS/2016,
Desa Dofa (SP Dofa) ditetapkan sebagai KPB dari SKP Dofa. Sedangkan untuk SP terdiri
dari 3 yaitu SP Dofa, Johor, dan Lekokadai," tuturnya kadis nakertrans Abdi Umagapi.

"Selanjutnya dukung alam dan daya tampung lingkungan SKP
Berdasarkan potensi satuan permukiman maka dapat dihitung besaran jumlah kepala keluarga yang dapat diakomodir berdasarkan luas lahan yang tersedia.Total lahan yang berpotensi seluas 1.828 hektar," tendesnya.

Setelah dikurangi kebutuhan jalan dan sarpras seluas 182.8 hektar (10%) maka total potensi pengembangannya seluas 1.645 hektar. Dengan begitu, jumlah KK yang dibutuhkan sebanyak 822 KK. Berdasarkan komposisi penduduknya, transmigran terbagi atas penduduk lokal
(tempatan) dan penduduk pendatang. Mengacu pada persyaratan bagi penduduk di kawasan transmigrasi yang memperoleh perlakuan sebagai.

Transmigran sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomer 3 Tahun 2014. Maka jumlah penduduk lokal yang memenuhi syarat tersebut sejumlah
271 KK yang terbagi atas 209 KK (77,1%) penduduk Desa Leko Kadai, 38 KK (14,0%) penduduk Desa Johor, dan 24 KK (8,9%) penduduk Desa Dofa. Adapun jumlah transmigran berasal dari penduduk pendatang berjumlah 451 KK
indikasi program utama dan rencana tahapan pembangunan SKP," bebernya Abdi di ruang rapat, Dit P3KTrans, Ditjen PKP2Trans Gd.A Lt.3.

Turut hadir dalam rapat tersebut Direktur Jenderal PK2Trans, Direktur Jenderal PKTrans, Para Pejabat Tinggi Pratama Di Lingkungan Ditjen PK2Trans, Para Pejabat Admistrator Di Lingkungan Dit. P3KTrans, Para Pejabat Pengawasan Di Lingkungan Dit. P3KTrans, Pengadmistarian Umum Terbatas Di Lingkungan Subdit PTSP, Tim Evaluator RSKP, dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kepsul Abdi Umagapi, S.Hut, M.Si, serta Konsultan pelaksana P4W-IPB,"tutup..***(Isrudin
×
NewsKPK.com Update