Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Temuan Audit BPK TA 2018 Keuangan ke Desa/Kepenghuluan Sebesar Rp23.144.197.204,00

Jumat | 1/17/2020 WIB Last Updated 2020-01-17T01:10:56Z
Rohil - Riau - LKPD LHP BPK RI TA 2018: Di jelaskan diungkapkan di LKPD LHP BPK RI tersebut bahwa, "Terdapat 38 Desa Penerima Belanja Tansfer Keuangan ke Desa/Kepenghuluan Belum Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban Sebesar Rp23.144.197.204,00.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada Tahun 2018 menganggarkan Belanja Transfer Keuangan ke Desa sebesar Rp267.438.381.684,00 dan telah merealisasikan sebesar Rp227.705.279.037,00. Realisasi Belanja Transfer Keuangan ke Desa diantaranya Bantuan Dana Desa sebesar Rp127.499.640.400,00 dan Bantuan Alokasi Dana Desa Sebesar Rp100.205.638.637,00. ungkap di jelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut.

Lebih lanjut di jelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut, "Penyaluran bantuan keuangan kepada pemerintah desa didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 23 dan Nomor 78 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kepenghuluan setiap Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2018, Peraturan Bupati Nomor 22 dan Nomor 91 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kepenghuluan setiap Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2018. "beber di jelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut.

di tambahkan mengungkapkan / di jelaskan lagi di LKPD LHP BPK RI itu bahwa, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir merealisasikan Penyaluran Bantuan Keuangan ke Kepenghuluan dalam tiga tahap yang dimulai pada 26 Maret 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Atas bantuan keuangan tersebut, Pemerintah Kepenghuluan wajib menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban penggunaan Dana Kepenghuluan dan Alokasi Dana Kepenghuluan yang terintegrasi dalam APBKepenghuluan. Selanjutnya Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBKep akhir tahun dilaporkan dan disampaikan kepada Bupati.

Penelusuran terhadap penyampaian laporan pertanggung jawaban atas bantuan keuangan kepada pemerintah kepenghuluan, menunjukkan bahwa atas bantuan dana kepenghuluan

yang telah diserahkan kepada 173 kepenghuluan, masih terdapat 38 kepenghuluan yang belum menyerahkan laporan pertanggung jawabannya senilai Rp23.144.197.204,00,

dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 19 Rekapitulasi Desa yang Belum Menyampaikan LPJ.(No)(Kecamatan)(Jumlah Kepenghuluan)
(Kepenghuluan yang Sudah Menyampaikan LPJ)(Kepenghuluan yang Belum Menyampaikan LPJ)(Nilai)(Rp)
1 ).Kubu 9 7 2 1.259.837.954,00
2). Bangko 10 2 8 4.874.784.250.00
3).Tahan Putih 15 14 1 817.800.000,00
4). Pujud 15 13 2 1.210.850.000,00
5).Tahan Putih
Tanjung Melawan 5 3 2
773.000.000,00
6). Bangko Pusako 14 8 6 3.984.750.000,00
7). Simpang Kanan 5 3 2 1.319.575.000,00
8). Batu Hampar 4 3 1 506.900.000,00
9). Rantau Kopar 2 2 - -
10). Pekaitan 10 10 - -
11). Kubu Babussalam 12 9 3 1.544.800.000,00
12). Tanjung Medan 13 12 1 607.300.000,00
13). Bagan Sinembah
Raya 12 11 1
499.800.000,00
14). Balai Jaya 9 4 5 3.026.800.000,00
15). Rimba Melintang 11 11-
16). Bagan Sinembah 15 14 1 2.194.100.000,00
17). Pasir Limau Kapas 7 4 3 3.056.300.000,00
18). Sinaboi 5 5 - -
Total 173 135 38 23.144.197.204,00
Sumber: Data yang Diolah BPK:"ungkap sebut di jelaskan di LKPD LHP BPK RI TA 2018 tersebut.

Kondisi tersebut
mengakibatkan potensi penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan ke Desa sebesar Rp23.144.197.204,00. Kondisi tersebut disebabkan:

a. Belum ada kebijakan sanksi atas keterlambatan penyampaian Laporan
Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan ke Desa/Kepenghuluan;

b. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tidak melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya.

BPK merekomendasikan Bupati Rokan Hilir agar memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk:

a. Menyusun konsep Peraturan Bupati berupa sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Desa/Kepenghuluan dan

b. Menginstruksikan kepada 38 Desa/Kepenghuluan supaya menyampaikan laporan pertanggung jawaban, dijelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut,

Awak media mencoba mengkomfirmasi melalui WhatsApp diduga nomor saluler bupati Rohil 08225837xxxx,

wartawan bertanya
[15/1 20:20] Izin sebelumnya pak bupati Rohil

1.gimana dengan rekomendasi BPK terhadap pak bupati..sesuai yang di jelaskan di LKPD LHP BPK RI,,??

2.gimama tindak lanjutnya dari bapak selaku bupati Rohil,??

[16/1 17:31] Baik lah pak bupati Rokan hilir jika memamang tak ada jawaban atau klarifikasi dari bapak suyanto selaku bupati Rokan hilir, Saya mohon maaf telah menggangu waktu bapak bupati.terimakasih.

Sangat di sayangkan wartawan tidak mendapat jawaban,
Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi dari pihak mana pun. (red/tim)
×
NewsKPK.com Update