Notification

×

Iklan

Iklan

Di CairkanTanpa SP2D TA 2017 - 2018 , Praktisi Hukun Minta KPK Periksa Pemkab Taliabu

Sabtu | 1/25/2020 WIB Last Updated 2020-01-25T08:55:13Z
TALIABU  - Dua Praktisi Hukum , Mustamin La dee & Edy Hasim ,Minta Ketegasan Lembaga Anti Rasuah ,Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPKRI)Minta Secepatnya Lidik dan Periksa beberapa Pejabat Kabupaten Pulau Taliabu Di Duga Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi  Karena dilakukan Pencairan Tampa SP2D di Tahun 2017 sampai dengan 2018 lalu.

lanjut Praktisi Hukum ,menegaskan Resiko dapat diartikan sebagai kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan atau tidak terduga. Risiko yang dapat terjadi terkait pencairan anggaran negara cukup berat, mulai dari temuan yang bersifat administratif, kegagalan pencapaian tujuan, sampai pada akibat pemborosan dan kerugian keuangan negara yang dapat dibidik dengan tindak pidana korupsi. Jika sudah berindikasi tindak pidana, maka besar kemungkinan pintu penjara sudah menunggu anda! Oleh karena itu, para Pejabat Perbendaharaan Negara harus super hati-hati dalam mengelola dan melaksanakan anggaran negara. Saat ini, mekanisme pencairan anggaran telah didesain sangat sederhana dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara." ungkap Mustakim La De e & Edy Hasim Melalui telpon via Wasshappnya

Pasalnya Badan Pemeriksaan Keuangan Repoblik Indonesia ( BPK RI) Ditemukan Temuan Atas LKPD Tahun 2017 Sampai 2018 , Pencairan Tampa SP2D yang belarut - larut  Senilai Rp4.119.623.288,07 , ( Empat Miliar Seratus Sembilan belas juta Enam ratus dua puluh tiga ribu Dua ratus delapan puluh delapan Rupiah ).

Hasil rekonsiliasi kas dan bank yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnyaTA 2018.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2017 diperoleh data hasil rekonsiliasi antara lain berupa pencairan Tanpa SP2D yang berlarut-larut penyelesaiannya dan kelebihan

Kekurangan validasi yang dilakukan oleh BRl Unit Taliabu yang nilai material dan melibatkan OPD dan pihak ketiga, yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya TA 2018 seluruhnya senilai Rp4.119.623.288,07.

dengan uraian pada Tabel 3 Hasil Rekonsiliasi Kas dan Bank yang belum diselesaikan sampai dengan  TA 2018 lalu.

Maka dari itu Praktisi Hukum ," Mustamin La Dee,  meminta dengan Ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi Secepatnya Melidik dan  memeriksa beberapa  Pejabat yang melakukan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi , Karena dilakukan Pencairan tidak sesuai dengan Undang - undang / Pencairan Tampa SP2D . " Tegas Mustakim La Dee  .


Reporter : Jak
×
NewsKPK.com Update