Notification

×

Iklan

Iklan

Dessy Angkawinata Sampaikan Kerugian Perusahaan Dalam BAP Tidak Sesuai.

Rabu | 1/15/2020 WIB Last Updated 2020-01-15T00:09:21Z
Surabaya-newsKPK.com, Dessy Angkawinata duduk dihadapan meja hijau lantaran, oleh Fathol selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya,dalam dakwaanya, telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP.

Sidang lanjutan, yang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa disampaikan berupa, kerugian perusahaan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) tidak sesuai.

Hal lainnya, yang disampaikan terdakwa, bahwa semua sales di perusahaan melakukan mark-up. Selain itu, sesuai standar operasional perusahaan tidak ada larangan mark-up.
" Di perusahaan larangan mark-up tidak tertuang dalam peraturan perusahaan melainkan, hanya secara lisan," ujarnya.

Untuk diketahui, perkara yang melibatkan Dessy Angkawinata sebagai terdakwa bahwa UD. Kemasan Cantik yang bergerak di bidang penjualan botol plastik melaporkan Dessy Angkawinata ke pihak yang berwajib.

Dari laporan tersebut, Dessy duduk ke muka persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terdakwa diduga telah merugikan uang perusahaan sebesar Rp.12.000.000.,

Secara terpisah, Leonardo selaku, Penasehat Hukum terdakwa saat ditemui newsKPK.com, mengatakan, bahwa kerugian uang perusahaan telah diganti oleh terdakwa berupa, pembayaran melalui transfer bank BCA sebesar Rp.50.000.000, namun setelah kliennya mengganti kerugian kok!, UD Kemasan Cantik masih saja melaporkan Dessy Angkawinata dengan tuduhan penggelapan.

Masih menurutnya, kerugian uang perusahaan yang sudah diganti rugi oleh kliennya berupa transfer uang sebesar Rp.50.000.000, hingga kini perusahaan juga belum membayar sisa pembayaran terhadap kliennya.
" Lantas dimana kerugian perusahaan ?," ucapnya.     MET.
×
NewsKPK.com Update