Notification

×

Iklan

Iklan

BPK RI Perwakilan Malut Mencatat Sejumlah Temuan Di Dinas PUPR-PKP Kepsul

Jumat | 1/24/2020 WIB Last Updated 2020-01-24T12:38:31Z
Sanana - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006


tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) per 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran.


BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kepulauan Sula (Kepsul) Tahun 2018 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian, atas LHP BPK dengan Nomor : 19.C/LHP/XIX.TER/5/2019
Tanggal : 22 Mei 2019.


Menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan operasinya. Pokok-pokok kelemahan dalam penglolaan anggaran 2018,  Pemerintah Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman
(PUPR-PKP) Kepsul yang di catat oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) adalah sebagai berikut:


1. Realisasi Tiga Pekerjaan atas Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pada Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman
(PUPR-PKP) Kepsul tidak
sesuai kondisi yang sebenarnya dan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai
Rp1.092.771.613,35 serta belum dikenakan denda keterlambatan senilai
Rp681.959.268,89.

2. (PUPR-PKP) Kepulauan Sula untuk menarik kelebihan pembayaran senilai
Rp1.350.557.520,61 dan menyetorkannya ke kas daerah.

3. Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk mengenakan denda keterlambatan senilai
Rp178.815.363,54 dan menyetorkannya ke kas daerah.

4. Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk menarik kelebihan pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Bendung dan Jaringan Irigasi DI Auponhia oleh PT KJA senilai Rp1.092.771.613,35 dan kekurangan penerimaan atas denda yang belum dikenakan senilai Rp681.959.268,89 serta menyetorkannya ke kas daerah.

Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Ke  Bupati Kabupaten Kepulauan (Kepsul) untuk memberkan sangsi sesuai undang undang yang berlaku..***(Isrudin)
×
NewsKPK.com Update