Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Oknum Perangkat Desa di Dama Pulo Satu Tersandung Dugaan Pemalsuan Ijazah, Zulfikar ZA,"Penegak Hukum Jangan Tutup Mata"

Senin | 12/02/2019 WIB Last Updated 2019-12-02T02:48:52Z
Aceh Timur- Dugaan Penggunaan Ijazah palsu terhadap tiga Oknum perangkat Desa di Desa Dama Pulo Satu,Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur,yang mencuat beberapa waktu lalu,kini  menjadi sorotan publik,baik didunia nyata maupun Media Sosial,beberapa pihak bahkan banyak yang mempertanyakan kinerja penegak hukum yang dinilai lamban menangani kasus tersebut.

Menyikapi hal itu,Ketua LSM GMBI Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Aceh,Zulfikar ZA,kepada jurnalis, Minggu,01/12/2019, mengatakan,dirinya sangat menyayangkan hal seperti ini terjadi,menurutnya,terkait banyaknya laporan masyarakat, atas maraknya penggunaan Ijazah palsu beberapa perangkat desa, yang saat ini menjadi polemik diwilayah Kabupaten Aceh Timur,merupakan kejahatan yang sangat tidak dapat ditolerir,sebab hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.

Menurutnya,berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan tim GMBI DPW Aceh,pihaknya  menilai ada kejanggalan yang menyolok pada Ijazah paket C Tahun 2012/2013, atas nama M.Husin, Sulaiman,dan M.Nur.A,pada Ijazah ketiganya, diterangkan bahwa ijazah tersebut dikeluarkan oleh Pusantren Darus Sa'adah,seolah-olah yayasan tersebut telah menerbitkannya,padahal,menurut keterangan Kemenag Kabupaten Aceh Timur,nama-nama tersebut sama sekali tidak pernah  terdaftar ,jelas Zulfikar.

"sesuai surat pemberitahuan Kemenag Kabupaten Aceh Timur,No: B.2892/Kk.01.02/PP.00.7/8/2019,Kemenag Aceh Timur menegaskan,pihaknya membantah telah mengeluarkan Ijazah kejar Paket C pada ketiga nama tersebut pada tahun 2012/2013,bahkan sampai saat ini, pihak Kemendag Aceh Timur belum menerima laporan dari Pondok Pusantren Darus Sa'adah,Teupin Raya Aceh,Cabang Idi Cut ,bisa dipastikan,data ketiganya tidak terdaftar di Berkas Kemenag Kabupaten Aceh Timur,tuturnya.

Selain itu,Zulfikar juga menegaskan,tidak terdapat Nama pada SUP M.Husin, Sulaiman dan M.Nur yang berdomisili di Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur,yang menjadi peserta ujian kejar Paket C Kemenag pada tahun tersebut.

Selanjutnya, dirinya melalui GMBI DPW Aceh, menghimbau kepada Instansi penegak hukum,Khususnya Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Timur,agar tidak tutup mata dan  segera menindak tegas pelaku dugaan pemalsuan dan penggunaan Ijazah palsu tersebut,supaya  polemik yang kini berkembang di tengah-tengah masyarakat dapat  secepatnya mereda.

L/p: Saiful
×
NewsKPK.com Update