Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Fajar Iman Aditiajaya 1 Bulan Tidak Pernah Gelar Sidang, Majelis Hakim Peringatkan Jaksa Bahwa Masa Tahanan Dekati Habis

Selasa | 12/31/2019 WIB Last Updated 2019-12-31T00:30:52Z
Surabaya-newskpk.com, Fajar Iman Aditiajaya yang disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP pada Senin (30/12/2019) diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, duduk dihadapan Dede Suryaman selaku, Majelis Hakim guna jalani sidang perdana.

Sebelum Ririen selaku, Jaksa Penuntut Umum pengganti, untuk bacakan dakwaannya oleh, Majelis Hakim diperingatkan bahwa masa tahanan terdakwa mendekati habis yang jatuh pada (8/1/2020).
"Perkara yang melibatkan Fajar Iman Aditiajaya sebagai terdakwa sudah 1 bulan tidak pernah dihadirkan ke persidangan dan masa tahanan habis pada (8/1/2020), terdakwa bisa gugur demi hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada JPU guna bacakan dakwaannya. Dalam bacaan dakwaan bahwa terdakwa menawarkan sebuah kerjasama jual-beli handphone kepada Gunung Heru beserta istrinya (korban). Dalam kerjasama terdakwa menjanjikan keuntungan Fifty-Fifty dari besaran modal dan keuntungan akan diberikan tiap dua pekan serta tiap 5 hari selain itu , jika kerjasama berakhir terdakwa akan kembalikan modal korban secara utuh.

Adapun secara rinci, korban serahkan modal sebesar Rp.80.000.000 untuk laba per dua pekan sedangkan, modal sebesar Rp. 216.000.000 untuk laba tiap pekan.
" Setelah besaran modal keseluruhan telah diserahkan korban melalui, transfer namun, bentuk usaha jual beli handphone yang dijanjikan terdakwa tidak tampak nyata sehingga, korban mengalami kerugian sebesar Rp.550.100.000.," ucap JPU.

Usai JPU bacakan dakwaan lagi-lagi Majelis Hakim peringatkan keseriusan JPU guna menggelar terdakwa ke muka persidangan.

Di kesempatan yang lain, Majelis Hakim menyampaikan pesan kepada terdakwa agar surat dakwaan JPU diberitahukan ke Penasehat Hukum terdakwa, karena bila sidang lanjutan, pada (6/1/2020) tidak ada eksepsi maka Majelis Hakim melanjutkan persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi.
" Karena masa tahanannya habis pada (8/1/2020) disebabkan 1 bulan kita tidak menggelar sidang alias Muspro ( sia-sia dalam istilah Jawa ). Ini tidak elok dalam beracara," tegasnya.                         MET.
×
NewsKPK.com Update