Notification

×

Iklan

Iklan

Rudi Defretes Pemilik Bangunan Rumah Di Desa Bobong Pultab, Tidak Akan DiJual Oleh Siapapun

Senin | 12/02/2019 WIB Last Updated 2019-12-02T02:46:53Z
BOBONG _ Pemilik bangunan Rumah di Desa Bobong Kecamatan Taliabu barat , Kabupaten Pulau Taliabu Yakni ," RUDI DEFRETES , bangunan Rumah tersebut tidak akan di jual oleh siapapun . Senin 2/12/19 .

Pasalnya, Pemilik Bangunan tersebut menemui awak media NewsKPK.Com , di Kediaman Pak Rudi , Membeberkan bahwa , bangunan saya itu bersertufikat lengkap , dengan Sertifikat Nomor : 00521 atas Nama Pemegang Hak ," Rudi Deftretes , beserta Nib : 27 08 04 01 00533 , Letak Tanah Di Desa Bobong ,

Dengan dasar Pendaftaran itu ,sesuai daftar isian ,202 , tanggal 5 oktober 2018  , No 43/ 2018 dan Surat Keputusan tanggal 5 oktober 2018 , Nomor 242 / HM / BPN -27.08 / 2018  dan bersurat ukur tanah tanggal 01 oktober 2018 , Nomor 00257 / Bobong / 2018 dengan Luas Tanah 439 M2. atau se luas 15 x 30 M .

Sertifikat tersebut dikeluarkan dan di tandatangani Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula Yakni , Ikram Abdul. Haris , S, Si.T., M,M

Maka dari itu Pemilik Tanah tersebut berdasarkan dengan badan hukum diatas , saya menyampaikan pemerintah daerah kabupaten pulau taliabu , jagan melarang saya untuk membangun bangunan apapun dilokasi lahan saya

Karena  pihak Satpol PP Pulau Taliabu  dan Kepala Desa Bobong  sudah  berkali - kali  memintah kepada pemilik bangunan tersebut untuk dinegosiasi , tetapi pemilik bangunan itu , istrinya dan Anak Menolak keras untuk di jualnya. Ungkapnya ," Rudi Deftretes.

Reporter : Rajak
×
NewsKPK.com Update