Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Tanpa Papan Merk Merajalela di Paluta, Kadis PU Sulit Ditemui

Senin | 12/02/2019 WIB Last Updated 2019-12-02T06:53:33Z
Paluta-Sumut.Pekerjaan proyek tanpa papan merk merjalela di kabupaten Padang Lawas Utara, seperti pembangunan hotmix didesa Siunggam Julu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Senin 2/12/2019.

Pembangunan jalan tersebut tentunya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, tapi kesannya dikerjakan tanpa papan informasi, sehingga terkesan menutup-nutupi dan melanggar undang-undang yang berlaku masyarakat pun tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan proyek tersebut, hal ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya dari mana asal-usul anggaran, dan siapa yang menjadi penanggung jawab serta pelaksana proyek jalan Hotmix tersebut.

Masyarakat setempat, sangat mengherankan dengan proyek-proyek yang ada di Desa Siunggam Julu, yang tidak memakai papan informasi. Serta meminta kepada pihak Pemkab Padang Lawas Utara agar segera menindak lanjuti proyek-proyek itu karna diduga proyek siluman.

"Kalau menurut saya pribadi, saya sangat heran dengan Pemkab, karena tidak adanya ketegasan terhadap aturan main dalam pembangunan proyek di paluta,seperti ditemukannya proyek tanpa papan informasi yang jelas", ungkap Jabona Daulay.

Jabona menilai, "Proyek dikerjakan tanpa papan informasi merupakan pembodohan bagi masyarakat, karena tidak adanya transparansi kepada masyarakat, proyek ini tidak bertuan, berapa dan dari mana anggaran ini kita tidak tau, kalau menurut saya, seharusnya pemerintah tidak membiarkan begitu saja pembangunan seperti ini, dan harus di kontrol", Ucapnya


Warga setempat menambahkan,sejak mulainya dikerjakan pembangunan jalan hotmix berkisar kurang lebih 500 meter tersebut hingga hampir selesai,belum pernah kelihatan sama sekali adanya Papan informasi yang di pasang.Dan mereka menduga keras adanya penyelewengan dana proyek tersebut.

Dari pantaun media ini,memang jelas tidak adanya terlihat sama sekali terpampang plang  proyek pembangunan jalan hotmix,sehingga masyrakat tidak mengetahui seberapa besar anggaran,sumber yang mendanai dan yang mengerjakan proyek tersebut,sehingga rekanan dapat dinilai tidak mengindahkan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pemasangan Papan Plang Proyek wajib keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Disamping itu juga,bertentangan dengan Perpres no 54/20110 dan Perpres 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara harus memsang papan nama proyek,sehingga masyarakat memahami sumber pembiayaan dari pengerjaan proyek tersebut,Apakah APBN atau APBD. Inilah yang membuat masyarakat bingung dengan pembangunan jalan Aspal hotmix di desa Siunggam Julu menuju desa Aek Bayur.

Sementara Kepala Dinas pekerjaan umum dan tata ruang Kabupaten Padang Lawas Utara, Ramlan  ST, tidak ditemui wartawan diruagannya, pernyataan tersebut disampaikan salah satu stap bahwasanya kepala Dinas sedang tidak berada diruangannya. Maksud dan tujuannya menghadap ingin mengkonfirmasi terkait beberapa pekerjaan proyek dikerjakan tanpa papan informasi,salah satunya pekerjaan jalan Aspal Hotmix di Siunggam Aek Bayur. (Mara)
×
NewsKPK.com Update