Langsa - Kapolres Langsa AKBP ANDY HERMAWAN, S.IK, M.Sc melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku Berdasarkan informasi dari masyarakat,bahwa di Pos Kamling Gp. Baro Kec. Langsa Kota sering berkumpul orang yang menggunakan narkoba jenis Ganja dan sudah meresahkan masyarakat setempat. Rabu, 4/12/2019.
Menindaklanjuti laporan tersebut,pada hari selasa 03/12/2019, sekitar pukul 00.30 wib, personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dilokasi, kita berhasil mengamankan pelaku berinisial IB (61) Nelayan, Gp. Baroh Kec. Langsa Lama, berperan sebagai pengedar dan pemakai Narkoba jenis ganja, serta 2 pelaku lainnya berinisial MN dan H,ketiganya saat ini telah diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa.
Kemudian dari pengakuan IB dirinya mendapatkan Ganja tersebut dari MN (57) yang berprofesi sebagai penjual Ikan,alamat di Gp. Blang Seunibong Dsn. Raja Kec. Langsa Kota sebanyak 10 Paket di beli dengan harga 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah)” ucap wijaya.
Selanjutnya,tim Resnarkoba Polres Langsa kembali melakukan pengembangan, sekitar pukul 01.00 Wib menuju Gp. Blang Seunibong Dsn. Raja Kec. Langsa Kota dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MN dirumahnya tanpa perlawanan.
Tidak sampai disitu,kita terus melakukan pengembangan,saat diintrogasi,MN mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapat dari H (33) yang berprofesi sebagai Tukang Jahit, beralamat di Gp. Blang Dsn. Rukun Kec. Langsa Kota sebanyak 1000 Gram di beli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),H kita amankan sekira Pukul 01.30 Wib di Gp. Blang Dsn. Rukun Kec. Langsa Kota (di dalam rumah) dan H mendapatkan barang haram tersebut dari orang berinisial AR yang saat ini menjadi DPO,tambah wijaya
"dari ketiga pelaku kita amankan Barang Bukti,BB milik IB 1 (satu) paket Ganja berat 2,37 Gram dan 1 (satu) kotak rokok Luffman warna merah",
"BB MN10 (sepuluh) paket Ganja berat 32 Gram, 1 (satu) plastik warna merah yang berisi Ganja dengan berat 450 Gram, 5 (lima) kotak rokok tempat menyimpan Ganja, 3 (tiga) lembar kertas warna coklat, 4 (empat) lembar kertas paper / tiktak dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna putih, No Pol BL 5068 FR ",
"lanjut,BB H 1 (satu) karung goni yang berisikan Ganja dengan berat 4000 Gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih".
Untuk saat ini ketiga pelaku dan BB telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” tutup wijaya.
L/p ;Aby Azzam
Menindaklanjuti laporan tersebut,pada hari selasa 03/12/2019, sekitar pukul 00.30 wib, personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dilokasi, kita berhasil mengamankan pelaku berinisial IB (61) Nelayan, Gp. Baroh Kec. Langsa Lama, berperan sebagai pengedar dan pemakai Narkoba jenis ganja, serta 2 pelaku lainnya berinisial MN dan H,ketiganya saat ini telah diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa.
Kemudian dari pengakuan IB dirinya mendapatkan Ganja tersebut dari MN (57) yang berprofesi sebagai penjual Ikan,alamat di Gp. Blang Seunibong Dsn. Raja Kec. Langsa Kota sebanyak 10 Paket di beli dengan harga 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah)” ucap wijaya.
Selanjutnya,tim Resnarkoba Polres Langsa kembali melakukan pengembangan, sekitar pukul 01.00 Wib menuju Gp. Blang Seunibong Dsn. Raja Kec. Langsa Kota dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MN dirumahnya tanpa perlawanan.
Tidak sampai disitu,kita terus melakukan pengembangan,saat diintrogasi,MN mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapat dari H (33) yang berprofesi sebagai Tukang Jahit, beralamat di Gp. Blang Dsn. Rukun Kec. Langsa Kota sebanyak 1000 Gram di beli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),H kita amankan sekira Pukul 01.30 Wib di Gp. Blang Dsn. Rukun Kec. Langsa Kota (di dalam rumah) dan H mendapatkan barang haram tersebut dari orang berinisial AR yang saat ini menjadi DPO,tambah wijaya
"dari ketiga pelaku kita amankan Barang Bukti,BB milik IB 1 (satu) paket Ganja berat 2,37 Gram dan 1 (satu) kotak rokok Luffman warna merah",
"BB MN10 (sepuluh) paket Ganja berat 32 Gram, 1 (satu) plastik warna merah yang berisi Ganja dengan berat 450 Gram, 5 (lima) kotak rokok tempat menyimpan Ganja, 3 (tiga) lembar kertas warna coklat, 4 (empat) lembar kertas paper / tiktak dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna putih, No Pol BL 5068 FR ",
"lanjut,BB H 1 (satu) karung goni yang berisikan Ganja dengan berat 4000 Gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih".
Untuk saat ini ketiga pelaku dan BB telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” tutup wijaya.
L/p ;Aby Azzam