Notification

×

Iklan

Iklan

Poin Penting Fraksi Perindo Minta Penegasan Serta Penjelasan Pemda Rote Ndao

Rabu | 12/11/2019 WIB Last Updated 2019-12-11T04:43:33Z
ROTE NDAO - Rapat paripurna masa sidang IV tahun 2019 DPRD Kabupaten Rote Ndao,dengan agenda Pendapat akhir Fraksi atas nota keuangan daerah atas Rancangan APBD Kabupaten Rote Ndao, Tahun Anggran 2020,sidang berlangsung pada
Selasa10 Desember 2019 malam.

Ada tujuh Fraksi yang menyampaikan Pandangan Umum diantaranya Fraksi Demokrat Sejahtera,Fraksi Perindo,Fraksi Hanura,Fraksi Golkar,Fraksi Nasdem Fraksi Gabungan PPP/PKB dan Fraksi PDIP

Pandangan Fraksi Demokrat Sejahtera yang di Bacakan sekretaris Fraksi Nur Y Ndu Ufi,SE menyatakan dapat menerima pengantar Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2020 dengan Beberapa catatan salah satunya meminta pemerintah menjelaskan terkait dana sebasar 13 Milyar yang tidak jelas peruntukanya.

Kemudian oleh Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem,Perindo,PDIP,PPP/PKB Inti akhir dari pandangan umum masing-masing Fraksi menyatakan setuju
Dan menerima dengan catatan masing masing serta meminta Pemerintah untuk menjelaskan

Sementara itu ada Sekitar 21 Poin Penting yang di sampaikan Oleh Ketua Fraksi Gustaf Folla diantaranya

Fraksi Perindo memandang Penting harapan terutama dan utama adalah hasil kerja kita dalam setiap obyek anggaran berpengaruh pada tujuan membebaskan daerah dan masyarakat dari,belwnggu ketertingalan menuju masyarakat yang adi,Makmur dan Sejajtera tidak hanya dengan upaya kita memenuhi tuntutan aturan,dalam Pengelolaan Keuangan atau hanya untuk menutup sejumlah Bejana,bahkan pundi pundi daerah yang berlubang akibat sebuah kebijakan pelayanan yang bermotif Kebutuhan Rakyat.

Untuk itu Fraksi Perindo Menyampaikan Perhatian diantaranya terdapat enam Poin sekaligus,1.Neraca Daerah,2. Pengelolaan dan Perlindungan Terhadap seluruh Fasilitas dan Aset Daerah 3,Pemanfaatan Aset Dan Sarana Daerah Terutama untuk Kepentingan Pelayanan Publik harus memperhatikan Amanah Undang Undang yang berlaku .4. Pelu dilakukanya upaya untuk mengamankan seluruh dokumen bersejarah di daerah ini termasuk dokumen sejarah proses Keberadaan Kabupaten RoteNdao,sebab Kabupaten Rote Ndao,ada bukan karena sebuah hadiah daro Pemerintah Pusat melainkan melalui perjuangan Semua Rakyat Rote

Yang memiliki Nilai Sejarah bagi generasi berikutnya dan patut di renungkan menjadi Inspirasi Pilar pembangunan.

Salah satu contoh, Perayaan hari Lahir Kabupaten Rote Ndao, yanh di rayakan setiap tgl 2 Juli harus di kembalikan sesuai tgl penetapan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Rote Ndao.5.Upaya peningkatan dan Pendekatan Pelayanan Kepada Masyarakat dengan Pemekaran Wilayah yang memenuhi Syarat,
6. Perhatian Pemerintah Daerah Terhadap Fasilitas Penunjang dan Pembangunan Infrastruktur Pendukung Pariwisata di Lokasi Pariwisata yang tersebar di Wilayah Kabupaten Rote Ndao,termasuk Areal Perkantoran Kompleks Ti.i Langga Permai.
Sebagai Pusat Aktifitas Pemerintahan,Namun sangat di sayangkan sembraut dan tidak tertata secara baik.

Selain itu Fraksi Perindo Juga meminta Penegasan dari Pemerintah terkait sejumlah permasalahan setidaknya ada 19.Poin penting

20 .terkait Alokasi Dana dalam APBD Tahun 2020 tentang sarana perkantoran khususnya Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). 21. Fraksi perindo menegaskan agar Alokasi dana yang di setujui Dewan melalui Pembahasan perlu di dahului dengan Kajian yang jelas dan tidak terkesan APBD yang di tetapkan nantinya Syarat dengan aindikasi Diskriminasi
22. Fraksi Perindo Meminta penjelasan Pemerintah terhadap harga BBM
Yang memeberatkan Masyarakat sebesar 48 % Apabilq di bandingkan dengan harga SPBU

23. Fraksi Perindo meminta penjelasan Pemda Terhadap status /GRADE RSUD BAA dan secara fisik yang suxah menghabiskan APBD

24. Fraksi Perindo meminta Penjelasan Pemda terhadap standarnisasi harga penginapan perjalanan Dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati sesuai sesuao SK
BUPATI ROTE NDAO NO: 428.a/KEP/HK/2019 TENTANG PENETAPAN
STANDARISASI HARGA BARANG/JASA PEMERINTAH KAB. ROTE NDAO
TAHUN ANGGARAN 2020. PERHARI - PERORANG SEBESAR RP.
8.720.000,- dari angka ini bisa dicairkan
30% atau sama dengan RP.2.616.000 yang tidak perlu di pertangung jawabkan

Dan juga Fraksi Perindo meminta Penjelasan Pemda terkait Status ASN Mantan Napi Korupsi yang sudah PTDH namun masih di pekerjakan dari mana sumber Gajinya

Serta ada beberapa Poin penting lainya yang diminta penjelasan oleh Fraksi Perindo untuk itu maka akan di bahas sesuai mekanisme persidangan dan amanat perundang undangan yang berlaku.(AL)
×
NewsKPK.com Update