Notification

×

Iklan

Iklan

LMND Sanana, Desak Pemda Kepsul Segra Laksanakan Pilkades

Jumat | 12/06/2019 WIB Last Updated 2019-12-06T13:02:20Z
Sanana - Eksekutif Kota, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK -LMND) Sanana, menggelar aksi desak Pemerinta Daerah, segra melakukan pemelihan kapala desa. Serta aksi kesadaran dalam  berdemokrasi, di daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).


Dalam aksi tersebut  LMND manilai Pemerintah Daerah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) belum  membrikan Hak Demokrasi sepenuhnya Kepada seluruh Rakyat Di Kepsul.  Di lihat dari kurang lebih 40 Desa, masi di duduki oleh karteker. Jumat (06/12/2019)


Arfa Sibela selaku Kordinator Lapangan (Korlap) menuturkan pada saat menyampaikan bobotan orasinya bahwa,  Kami akan terus turun ke jalan dan kami akan kembali menggalang kekuatan untuk terus turun ke jalan seperti ini,  hingga sampai  Pilkades akan dapat terselenggara.


Walaupun  beberapa waktu lalu suda ada sikap dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Namun kami tetap belum  yakin bahwa Pilkades di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), ini akan bisa tersalenggarakan," tuturnya.



Kemudian di lanjutkan aksinya, di sampaikan. Walaupun Perda Pemelihan Kepala Desa,  suda di sahkan oleh DPRD Priode 2015/2019, Pada bulan lalu, namun sekarang sudah menjadi tanggungjawab DPRD Priode 2019/2024, dan pada Perda di sahkan Oleh DPRD dan Pada saat itu juga di serahkan ke Staf Di Bagian Pemerintahan," tuturnya Arfa Sibela, selaku Kordinator Lapangan.



Aksinya sedang berlangsun, sehingga Orator lain menyampaikan orosinya yaitu Ketua Kota LMND Sanana, Suwandi Kailul, desak juga DPRD Kepsul, Lebih Khusunya Komisi I  agar lebih tegas lagi dalam menyikapi persoalan pemelihan Kepala Desa, di daerah Kepulauan Sula, yang saat ini kepala desa karteker.


"Hal ini di nilai bahwa Pemerintah Daerah Kepsul, sengaja untuk memangkas Hak Demokrasi Rakyat, dan Sengaja di biarkan agar menjadi kepentingan Politik Menuju Tahun 2020, Percalonan Bupati di Kepsul, nanti," bebernya.


Bahwa hal ini berdasarkan informasi yang kami ketahui saat ini bahwa Pemelihan Kepala Desa, ini akan di tundah sampai selesai Pemelihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, dengan alasannya bahwa kalu melaksanakan pemelihan dengan sekarang Perda masi di Kabang Hukum Provinsi Maluku Utara, dan belum mengambil Nomor Registrasinya. Kemudian kalu melaksanakan Pemelihan di bulan Januari/Maret 2020, tensi konfliknya sangat besar dan nanti berdampak pada pemelihan Bupati/Wakil Bupati nanti," katanya Suwandi Kailul. tutup...***(Isrudin)
×
NewsKPK.com Update