Notification

×

Iklan

Iklan

Lahan Hutan alam yang di Klaim merupakan Milik Warga Diduga dibabat habis oleh PT WKS

Kamis | 12/05/2019 WIB Last Updated 2019-12-05T14:53:11Z
Tanjab Barat - kuala tungkal. 05/12/19. Sebidang Lokasi lahan Hutan alam ini dikalim seorang warga bernama p.nainggolan, yang merupakan lahan hutan miliknya, yang diganti rugikan nya dari seorang bernama Findo htb pada tahun 2012.sedang pemlik tanah pertama yaitu pak findo htb dikatan memiliki surat berupa surat segel tahun 90an.


"Namun selama ini beliau mengaku tidak mampu untuk menghalagi keinginan perusahaan menguasai lahan tersebut.


"Padahal lokasi ini menurut dari para orang tua disini loksi ini dulunya diduga adalah merupakan lokasi bekas peninggalan EKS HTI TRANS.WAHANA TELADAN yang sekarang telah di rekomendasikan menjadi kawasan perhutanan sosial.


"hal ini sesuai dengan surat rekomendasi ketua tim invertarisasi dan Verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan tertanggal 12 maret 2019 di kabupaten tanjung jabung barat, kepada gubernur jambi. "Ujar p.nainggolan.


"Kemudian Gubernur jambi telah menindaklanjuti nya dengan melayangkan surat Gubernur jambi tertanggal 19 maret 2019 kepada yth menteri kordinator bidang perekonomian Repoblik indonesia.tambahnya.


"Pak boyn aritonag,yang mewakili perusahaan, mengatakan" bawasanya lokasi tersebut merupakan areal kerja izin konsensi pt wks, namun juga merupakan kawasan kemitraan antara perusahan dengan masyarakat. Ujarnya.


Akibat adanya laporan warga terkait konflik lahan, diwilayah desa nya, kepala desa sungai penoban, romadiansyah S s.pi Beserta rombongan turun kelokasi jumat 29/11/19.ketika ditanya mengenai adanya kemitraan dengan pihak perusahaan? kepala desa romandiansyah mengaku" Desa kami sama sekali tidak punya kemitraan dengan PT WKS, bantuan lain terkadang ya ada,seperti mesin traktor dan pinjam alat beratnya.ujarnya.


Setibanya dilokasi tersebut dimana kami melihat Hutan alam yang dulunya ada dilokasi tersebut ,namun kini telah habis dibabat diduga dilakukan oleh PT WKS melalui distrik V tersebut.


"Ketika ditanya mengapa hutan alam yang ada dilokasi ini ikut dihabisi pak?, "apakah demikian kah cara kerja pemegang izin konsensi ? Namun pertananyaan ini sama sekali tidak dijawab oleh pak boyn ini, yang mewakili pt wks.
Diperkirakan ada sekitar 20org yang memiliki surat bukti kepemilikan tanah didaerah tersebut,namun belum dapat menguasai lahan tersebut karena rekomondasi dari pemerintah pusat belum keluar.ucapnya p.nainggolan.


Padahal Presiden RI telah mengeluarkan instruksi mengenai permasalahan konflik tanah dalam kawasan izin konsensi, yang mengatakan,


" jika keberadaan desa atau lahan masyarakat yang masuk berada didalan lokasi aera inzin konsensi,maka pihak perusahaan wajib memberikan nya kembali lahan tersebut kepada masyarakat pemiliknya.jika tidak izinnya akan dicabut. Kata presiden RI. /tim.
×
NewsKPK.com Update