Notification

×

Iklan

Iklan

Hasil Audit BPK RI: Rohil, Sisa Uang Persediaan (UP)Per 31 Desember 2017 Sebesar Rp2.634.652.263,00 Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Minggu | 12/08/2019 WIB Last Updated 2019-12-08T14:32:53Z
Rohil- Riau - Hasil Temuan audit LHP BPK RI kabupaten Rokan Hilir, provinsi Riau, di ungkapkan menjelaskan di LKPD LHP BPK RI bahwa,"Sisa Uang Persediaan (UP)Per 31 Desember 2017 Sebesar Rp2.634.652.263,00 Terlambat Disetor Ke Kas Daerah dan Terdapat Penggunaan UP Tidak Sesuai Ketentuan

Neraca Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir TA 2017 (audited) menyajikan saldo kas di bendahara pengeluaran dalam neraca per 31 Desember 2017 sebesar Rp2.634.652.263,00. Jumlah tersebut terdiri dari sisa Uang Persediaan (UP) TA 2017 pada sepuluh OPD sebesar Rp2.634.652.263,00
dengan rincian sebagai berikut.di jelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut.

Tabel 1. Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2017 No OPD Jumlah (Rp)

1).Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2.174.299.546,00
2).Rumah Sakit Umum Kelas C 264.050.888,00
3).Dinas Lingkungan Hidup 3.261.871,00
4).Dinas Sosial 1.398,00 5).Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga 10.000.000,00 6).Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 10.677.974,00
7).Sekretariat DPRD 115.062.746,00
8).Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 57.272.000,00
9).Kecamatan Pujud 450,00
10).Kecamatan Bangko Pusako 25.390,00

Jumlah 2.634.652.263,00
Sumber : Laporan Keuangan Pemkab Rokan Hilir Tahun 2017 Selama Tahun 2017, Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Rokan Hilir telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk 48 OPD senilai Rp123.037.768.941,00. Jumlah SP2D yang telah dipertanggung jawabkan sebesar Rp116.728.026.395,00, sehingga masih terdapat sisa Uang Persediaan (UP) sebesar Rp6.309.742.546,00. Bendahara Pengeluaran OPD telah menyetorkan sisa UP pada Tahun 2017 sebesar Rp3.675.090.283,00 dan sisanya pada Tahun 2018 sebesar Rp2.634.652.263,00.

Hasil pemeriksaan terhadap pertanggung jawaban sisa UP dan rekening koran Kas Daerah menunjukkan bahwa sisa UP  disetorkan ke Kas Daerah melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah tanggal 31 Desember 2017.

Rincian penyetoran sisa
UP pada tabel berikut.
Tabel 2. Keterlambatan Penyetoran Sisa UP.No OPD Jumlah UP (Rp) Tanggal Disetor Jumlah Disetor (Rp) Terlambat (Hari)

(1).Dinas Pendidikan 2.174.299.546,00 30/01/2018 2.174.299.546,00.30
(2).Rumah Sakit Umum Kelas C 264.050.888,00 06/02/2018 264.050.888,00.37
(3).Dinas Lingkungan Hidup 3.261.871,00 27/01/2018 3.261.871,00.27
(4).Dinas Sosial 1.398,00 03/01/2018 1.398,00.3
(5).Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga 10.000.000,00 30/01/2018 10.000.000,00.30
(6).Badan Kesatuan 10.677.974,00,04/01/2018. 1.324.000,00,4

No OPD Jumlah UP (Rp) Tanggal Disetor Jumlah Disetor (Rp) Terlambat
(Hari)Bangsa dan Politik 10/01/2018 901.500,00 10.25/01/2018 8.452.474,00 25
(7).Sekretariat DPRD 115.062.746,00 07/03/2018 115.062.746,00 66
(8).Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 57.272.000,00. 10/01/2018 5.712.000,00.10 10/01/2018 5.377.000,00. 10
 10/01/2018 923.000,00.10
10/01/2018 900.000,00.10
10/01/2018 37.938.000,00. 10
29/01/2018 3482.000,00. 29. 29/01/2018 2.940.000,00.29
(9).Kecamatan Pujud 450,00 04/01/2018 450,00.4
(10).Kecamatan Bangko
Pusako 25.390,00 05/01/2018 25.390,00 5
Jumlah 2.634.652.263,00 2.634.652.263,00

Sumber : Laporan Keuangan Pemkab Rokan Hilir Tahun 2017 Berdasarkan data pada tabel diatas, diketahui bahwa sisa kas pada Sekretariat DPRD Tahun 2017 yang telah disetor pada tahun 2018 sebesar Rp115.062.746,00. Pada TA 2018 Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir menerima UP sebesar Rp2.871.000.000,00. Uang tersebut masuk ke Rek Bendahara Pengeluaran pada Bank Riau Kepri dengan No rek 11-30-20012-0 pada tanggal 23 Februari 2018. Pada tanggal 11 April 2018, Tim BPK melakukan pemeriksaan Kas.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut sisa kas pada Bendahara Pengeluaran sebesar Rp1.000.000,00 sehingga terdapat selisih kas antara UP dengan uang kas tunai dan uang di rekening koran Bendahara Pengeluaran sebesar Rp2.870.000.000,00 (Rp2.871.000.000,00 - Rp1.000.000,00). Berdasarkan hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran, Kasubag Keuangan dan Plt. Sekretariat DPRD diketahui bahwa atas selisih tersebut.'beber jelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut.

1).Digunakan untuk Pinjaman Anggota DPRD sebesar Rp1.700.000.000,00 yang diterima oleh Wakil Ketua (Syf). Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD diketahui bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak dianggarkan di APBD.

2).Diserahkan kepada Ketua DPRD sebesar Rp250.000.000,00. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Ketua DPRD, diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk pengganti pinjaman Plt. Sekretaris DPRD kepada Ketua DPRD.

3).Diserahkan kepada Anggota DPRD (DS) sebesar Rp70.000.000,00. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Anggota DPRD (DS) diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran perjalanan Dinas Tahun 2017 yang belum dibayar oleh Bendahara Pengeluaran/ Plt Sekretaris DPRD.

4).Diserahkan kepada Anggota DPRD (AK) sebesar Rp60.000.000,00. Uang tersebut digunakan untuk pembayaran perjalanan dinas Tahun 2017 yang belum dibayar oleh Bendahara Pengeluaran/ Plt Sekretaris DPRD.

5).Diserahkan uang kepada Anggota DPRD (Bdn) sebesar Rp40.000.000,00. Uang tersebut digunakan untuk pembayaran perjalanan dinas Tahun 2017 yang belum dibayar oleh Bendahara Pengeluaran/ Plt Sekretaris DPRD;

6),Diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD (AK) sebesar Rp5.000.000,00. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Wakil Ketua DPRD (AK), diketahui bahwa yang bersangkutan benar telah menerima uang tersebut.

7).Digunakan oleh Bendahara Pengeluaran 2018 untuk kebutuhan kantor sebesar Rp20.000.000,00;

8).Digunakan oleh Plt.Sekretaris DPRD (Syr) sebesar Rp725.000.000,00 untuk kegiatan yang tidak dianggarkan di APBD Tahun 2018.

Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui terdapat penggunaan UP TA 2018 yang dipergunakan untuk membayar perjalanan dinas TA 2017 sebesar Rp170.000.000,00 dan sebesar Rp2.680.000.000,00 dipergunakan untuk kegiatan yang tidak dianggarkan pada APBD TA 2018. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 13 Mei 2018, penggunaan uang UP yang tidak dianggarkan di APBD TA 2018 sebesar Rp2.850.000.000,00 belum dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran.ungkap di beberkan, menjelaskan di LKPD LHP BPK RI tersebut.*bersambung,,
(Tim)
×
NewsKPK.com Update