Paluta, Sumut - Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan.
Dan penegakan hukum juga merupakan proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Namun dari penilaian dari Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta),bahwa penegekan hukum di negeri ini masih timpang tindih dan tidak sesuai dengan arti tujuan hukum itu sendiri.
Mengingat terkait Eksekusi kawasan Register 40 perkebunan Almarhum DL Sitorus yang ada wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara,faktanya pemerintah hari terlihat telah mempertontonkan kepada rakyatnya bahwa hukum itu berlaku kepada orang-orang yang tak berdaya saja.
Selanjutnya Ketua Gema Paluta Julpian Harahap,Selasa (31/12/19).menyampaikan seharusnya penegak hukum harus buka mata tentang persoalan kebun register 40,yang dikuasai oleh keluarga Almarhum DL Sitorus sendiri bahkan ada beberapa koperasi yang diduga sebagai penutup kebobbrokan penguasa lahan atas nama masyarakat,Ungkapnya
Sebelumnya juga kita mengetahui bersama bahwa mahkama Agung sudah mengeluarkan putusan eksekusi seluruh aset dan manajemen kebun seluas 47.000 Hektare,akan tetapi sampai saat ini hingga menuju tahun baru 2020 kebun tersebut masih terlihat tetap memake manejer yang lama,maka kita menilai bahwa keputusan eksekusi itu tidak terbukti secara detail,Sambungnya
Julpian juga menambahkan,bahwa pemerintah tidak tegas sebab kebun begitu luas dikuasai oleh penguasa,seharusnya negara sejak tahun 2007 sudah mendapatkan miliaran bahkan triliunan rupiah dari aset tersebut.
"Jadi,lemahnya hukum atas persoalan itu maka kami juga menduga ada penguasa di negeri ini yang mendapat keuntungan dari lahan tersebut,sebab lahannya belum diambil alih,"Tambahnya
Oleh karena itu kami juga meminta jaksa agung yang baru dan para pimpinan KPK yang baru agar lebih serius menyikapi persolan register 40 trrsebut.
"Berikan solusi donk,jangan dibiarkan begitu saja.jika negara tidak sanggup mengeksekusinya berikan saja Hak penuh kepada penguasa tersebut dan diurus izin resmi dan diambil PAD,hukum itu harus jelas dan fakta biar negara tidak rugi terus,Tutupnya. (Mara)
Dan penegakan hukum juga merupakan proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Namun dari penilaian dari Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta),bahwa penegekan hukum di negeri ini masih timpang tindih dan tidak sesuai dengan arti tujuan hukum itu sendiri.
Mengingat terkait Eksekusi kawasan Register 40 perkebunan Almarhum DL Sitorus yang ada wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara,faktanya pemerintah hari terlihat telah mempertontonkan kepada rakyatnya bahwa hukum itu berlaku kepada orang-orang yang tak berdaya saja.
Selanjutnya Ketua Gema Paluta Julpian Harahap,Selasa (31/12/19).menyampaikan seharusnya penegak hukum harus buka mata tentang persoalan kebun register 40,yang dikuasai oleh keluarga Almarhum DL Sitorus sendiri bahkan ada beberapa koperasi yang diduga sebagai penutup kebobbrokan penguasa lahan atas nama masyarakat,Ungkapnya
Sebelumnya juga kita mengetahui bersama bahwa mahkama Agung sudah mengeluarkan putusan eksekusi seluruh aset dan manajemen kebun seluas 47.000 Hektare,akan tetapi sampai saat ini hingga menuju tahun baru 2020 kebun tersebut masih terlihat tetap memake manejer yang lama,maka kita menilai bahwa keputusan eksekusi itu tidak terbukti secara detail,Sambungnya
Julpian juga menambahkan,bahwa pemerintah tidak tegas sebab kebun begitu luas dikuasai oleh penguasa,seharusnya negara sejak tahun 2007 sudah mendapatkan miliaran bahkan triliunan rupiah dari aset tersebut.
"Jadi,lemahnya hukum atas persoalan itu maka kami juga menduga ada penguasa di negeri ini yang mendapat keuntungan dari lahan tersebut,sebab lahannya belum diambil alih,"Tambahnya
Oleh karena itu kami juga meminta jaksa agung yang baru dan para pimpinan KPK yang baru agar lebih serius menyikapi persolan register 40 trrsebut.
"Berikan solusi donk,jangan dibiarkan begitu saja.jika negara tidak sanggup mengeksekusinya berikan saja Hak penuh kepada penguasa tersebut dan diurus izin resmi dan diambil PAD,hukum itu harus jelas dan fakta biar negara tidak rugi terus,Tutupnya. (Mara)