Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pengalihan Hak Wakil III DPRD Deli Serdang, REPELITA Siap Gedor DPP Nasdem

Jumat | 12/13/2019 WIB Last Updated 2019-12-13T02:16:46Z
Deli Serdang -  Dalam ajang pesta rakyat pada Pemilu 17 April 2019 lalu, ternyata masih ada diberlakukan perbuatan kezholiman (Perampasan Hak) yang sangat tak patut mendapat maklumat khalayak masyarakat, dan suatu hal yang sangat membangun gejolak atau potensi kegaduhan antar masyarakat terhadap kepercayaan publik kepada Legislatif.

Atas keanehan bin ajaib DPP Partai Nasdem yang terkesan mempermainkan amanah dengan menghianati rakyat yang telah mempercayai Anggota DPRD Deli Serdang Bongotan Siburian.

Pasalnya, diketahui bahwa 50 Anggota Legislatif (Aleg) yang dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Sohe.SH.MH 14 Oktober 2019 lalu, dimana akhir-akhir ini dari Partai Besar Nasdem disorot masyarakat Deli Serdang khususnya Dapil I.

Sebab, dikarnakan Aleg bernama Bongotan Siburian (Dapil I) yang seharusnya dapati Kursi Wakil III Pimpinan DPRD beralih ke-Aleg bernama Nusantara Tarigan (Dapil II), sehingga kuat diduga adanya korporasi pengalihan antar Elit Politik terkait penetapan SK DPP Nasdem.

Menurut penelusuran jejak digital Perhitungan Suara Cepat (Quick Count) dan sudah menjadi Suara Mata Pilih tetap atas ketetapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) yang masih termaktub dalam situs resmi KPU.go.id sepekan lalu yang kini belum bisa diakses dengan keterangan "Data belum tersedia", tampak jelas suatu kejanggalan yang diperbuat Partai Nasdem atas penunjukan Kursi Wakil III Pimpinan DPDR Deli Serdang.

Pada Pekan lalu perolehan suara tetap Partai Nasdem di urutan ke-4 dengan perolehan “84.592 suara”, memuat sebagian suara mata pilih atas nama Aleg Bongotan Siburian dari Dapil I dipercaya masyarakatnya berjumlah mata pilih tetap ”8.234”.

Sedangkan Nusantara Tarigan dari Dapil II hanya dipercaya masyarakatnya dengan mata pilih tetap “4.664” atas ketetapan KPU melalui Publikasi terhadap masyarakat dalam situs resminya dipekan lalu.

Namun lain hal, pada Penetapan yang ditunjuk DPP Partai Nasden melalui koordinasi ketua DPD Nasdem Deli Serdang H M Ali Yusuf Siregar yang juga Penjabat Wakil Bupati Deli Serdang dan DPD Nasdem Provinsi Sumut, telah menyerahkan kepada Nusantara Tarigan sebagai Wakil III Pimpinan DPRD Deli Serdang dengan surat keputusan No.048-SK/DPP-Nasdem/IX/2019 september 2019 lalu yang dilantik, Kamis (12/12/2019).

Mengulas pada system perhitungan metode Webster/Sainte Lague atau suara pembagian angka ganjil, yaitu 1,3,5,7 dan seterusnya. Sesuai dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 420 dan ADRT Partai Nasdem Pasal 9 telah dilanggar Elit Pengurus Partai Nasdem.

Mengutip, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada keterangannya mei 2019 lalu, juga menyebut bahwa Pesta Demokrasi pada Pemilu 2019 menggunakan Sistem metode Webster/Sainte Lague itu, disebutnya lebih menguntungkan Partai Besar dibanding Partai Menengah atau Kecil.

Dikatakannya, jika Partai besar yang mendapati suara benyak, maka banyak pula perolehan kursi Legislatifnya, begitupun sebaliknya.

Terpisah, Untuk hal tersebut, Wartawan memintai tanggapan Direktur Pimpinan Pusat Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (DPP-REPELITA) M Iqbal mengatakan.

Surat keputusan DPP Nasdem harus segera dikaji ulang guna mengantisivasi timbulnya kegaduhan 8 Ribuan jumlah masyarakat yang mengamanahi Bongotan Siburian.

Menurut Iqbal potensi gaduh sangat tinggi bila DPP Partai Nasdem tidak segera meninjau ulang untuk membatalkan niatnya dengan menunjuk Nusantara Tarigan yang hanya dipercaya 4 Ribuan masyarakat.

“Perlu lah ya DPP Paratai Nasdem meninjau ulang terkait penunjukan amanah anggota atau Kader Partainya yang diamanahinya duduk di kursi Pimpinan Wakil III DPRD Deli Serdang itu, persoalannya itu amanah masyarakat kepada Bung Bongotan Siburian itu kan hampir 50% selisih ya, dari 8.234 suara pilih Bongotan Siburian ke 4.664 suara pilih Nusantara Tarigan yang ditunjuk Wakil III Pimpinan oleh DPP Nasdem". Kata Iqbal.

"Hal itu sangat berpotensi gaduh nantinya, selisih sedikit saja bisa berpotensi gaduh, konon sperti itu”. Miris Iqbal sembari tegaskan bahwa dirinya berkenan siapkan Timnya guna menjembatani masyarakat Deli Serdang khususnya Dapil I untuk gedor DPP Nasdem agar sesegera mungkin mengkaji ulang untuk Surat Keputusan penunjukan Kursi Wakil III Pimpinan DPRD Deli Serdang tersebut dan diberikan kepada yang lebih berhak. (Red).
×
NewsKPK.com Update