Notification

×

Iklan

Iklan

Bangunan Stadion Kabupaten Paluta Anggaran 6,4 Miliar Menjadi Temuan BPK

Sabtu | 12/07/2019 WIB Last Updated 2019-12-07T00:48:52Z
Paluta-Sumut - Proyek pembangunan stadiun sepak bola Kabupaten Padang Lawas Utara, yang dibangun sejak akhir bulan pada tahun 2017 lalu, di duga menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Sumut.

Proyek pembangunan dengan pagu anggaran Rp 6.439.139.000,00 dilaksanakan oleh penyedia jasa PT HJ berdasarkan kontrak nomor 601/2772/PPK/2017 tanggal 21 Agustus 2017 dan SPMK nomor 601/2773/PPK/2017. Masa pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender atau s/d tanggal 18 Desember 2017. Pekerjaan tersebut juga mengalami CCO dengan Adendum Kontrak nomor 601/3268/PPK/2017 tanggal 18 September 2017 dan telah dibayar lunas dengan penerbitan SP2D.

Atas hasil pekerjaan dituangkan oleh PPHP ke dalam BAPHP nomor 600/147.A/PPHP-PHO/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017. Dan PHO dituangkan PPK dan penyedia jasa ke dalam BAST PHO nomor 601/5090/PPK/2017 tanggal 13 Desember 2017.
Dengan anggaran yang mencapai 6,4 Miliar, namum hasil bangunannya masih terlihat belum selesai dan perlengkapannya juga masih banyak yang terbengkalai, bahkan kondisi lapangan tersebut tidak terrawat dengan baik mulai dari kebersihannya hingga pagar lapangannya banyak ditemukan yang rusak, dan proyek bangunan stadion tersebut tidak dilanjutkan lagi sampai sekarang, Jumat (6/12/19).

Sebelumnya BPK Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan stadion Paluta,pada tanggal 5 Februari 2018.dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut,diketahui bahwa terdapat kekurangan Volume fisik hasil pekerjaan sebesar Rp.101.842.700,14, dengan rincian berikut, pemasangan batu split, pemasangan ijuk tebal dan urungan pasir pasangan tebal.

Sementara itu, Inspektur Paluta Husni Afgani Hutasuhut SE, membenarkan adanya temuan BPK tersebut namun bukti hasil pengembaliannya belum bisa ditunjukkan, Jumat (6/12/19).

"Untuk bukti pengembaliannya minggu depan saja kita lihat siapa yang belum selesai, pokoknya yang namanya Kelebihan bayar harus dikembalikan 60 hari dari hari yang ditentukan, apalagi menyangkut kekurangan volume sudah pasti harus dipertanggungjawabkan untuk dikembalikan ke kas daerah dan pengembalian itu menjadi milik daerah", Tutur Inspektur Paluta. (Mara)
×
NewsKPK.com Update