Notification

×

Iklan

Iklan

Aktifis Pemberhati Pulau Obi Tegaskan Perusahan PT Harita Group Harus Terbuka Anggaran CSR

Selasa | 12/10/2019 WIB Last Updated 2019-12-10T12:17:20Z
TERNATE - Pihak perusahan PT Harita Group menanggapi pemberitaan dari Forum Mahasiswa Pendidikan Pulau Obi (FMP3O) beberapa waktu, menilai Dana Corporate Social Responsibility (CSR) 55 Perusahan, tidak mengsejahterakan masyarakat lingkar tambang.

Informasi yang di himpun, FMP3O, Midin menilai Dana corporate social responsibility (CSR) PT. Harita Group kerap kali dianggap bukan kewajiban. Sehingga perusahaan tidak transparan dalam menggunakan dana untuk menjalankan peran pada masyarakat lingkar tambang. Dan beberapa waktu lalu PT. Harita mendapat sorotan dari publik, karena besaran nilai dana CSR perusahaan tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Mestinya perusahaan memberikan kepastian besaran dana CSR bagi setiap warga yang terdampak langsung dengan aktivitas tambang. Setiap ring harus dipastikan alokasi dana CSR yang diberikan perusahaan pada warga.

Dana CSR yang direalisasikan untuk pendidikan hanya selama 2 tahun diawal operasi perusahaan, selanjutnya tidak pernah sehinga masyarakat mempertanyakan bahwa perusahaan belum sepenuhnya transparan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya. “Bukan hanya dari sisi transparansi. Dari pola, kelayakan, dan komitmen juga belum dijalankan, karena ini sudah berulang kali minta transparansinya, tetapi belum juga dipenuhi. DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menggunakan kewenangannya untuk memanggil pihak perusahaan.

Pemanggilan tersebut, penting untuk dilakukan oleh DPRD Kabupaten Halsel Sebab, melalui kewenangannya, anggota dewan dapat menggali beragam dugaan kejanggalan yang dilakukan perusahaan terhadap dana CSR. “Apalagi sekarang dana CSR itu belum digunakan secara maksimal. Jalan-jalan kampung sekitar perusahaan masih berupa tanah. Belum ada yang diaspal (sala satunya Masyarakat lintang tambang Soligi). Inilah yang perlu disikapi anggota dewan,” kata Midin La Page salah satu mahasiswa asal Obi kepada media ini,

Lanjut dia, CSR 55 Perusahaan salah satu PT Harita Group yang di dalamnya harus ada keterbukaan soal dana CSR tersebut.

Sementara itu, Salah satu akitifis Pemberhati Obi, Udi Lahabato, angkat bicara terkait dengan stakman yang di keluarkan oleh Handi Andrian yang katanya, isu, tuduhan, hoax dll, dan soal dana CSR itu tidak ada keterbukaan pablic dan kenapa selama ini tidak terbukti soal aliran dana CSR itu, alasannya apa, dan banyak bukti di desa lingkar tambang, yang sejauh ini pihak tambang tidak ada keterbukaan, salah satu contoh di desa Soligi, jalannya tidak jadi dan berapa dana desa yang masuk ke Desa tersebut, " seharusnya tidak bisa memberikan stakman seperti itu, karena apa, kenyataannya perusahan tidak transparasi soal anggaran CSR dan sebenarnya ada apa, dan kenapa,? " jelasnya.

diketahui, salah satu pengurus Perusahan PT Harita Group bernama Handi Andrian mengaku, secara tidak langsung bahwa dirinya bukan orang yang tepat untuk di konfirmasi, apa bila dirinya jawab maka bisa di pecat, untuk itu, dirinya menilai terkait dengan hal-hal yang tidak jelas, itu adalah Isu, Tuduhan, Hoax dan lain-lain, " saya bukan orang yang tepat tuk konfirmasi, cuman kalau mau tau, saya kasih tau semuanya, bukan konfirmasi, kita nggak akan konfirmasi hal-hal yang tidak jelas, isu, tuduhan, gosip, hoax dll, " katanya,
×
NewsKPK.com Update