Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan BPK, Pada Dua Item Pekerjaan Fiktif Rp1.252 Milyar di Dishub Kepsul

Selasa | 12/10/2019 WIB Last Updated 2019-12-10T12:29:24Z
Sanaana - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut),  menemukan dua aitem pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Yakni Pekerjaan Feasibility Study (FS), Master Plan dan Detailwd Engineering Design (DED) serta pekerjaan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Dermaga Ferry,  Kelebihan Pembayaran Senilai RpRp1.252.201.500,00  pada item pengadaan dua pekerjaan Jasa Konsultan pada Dinas Perhuhungan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Tahun Anggaran 2018.


BPK dalam laporan tersebut menyebutkan, pada Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), melalui Dinas Perhubunhan (Dishub), selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan kegiatan Perencanaan Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan  Kepulauan Sula, Kegiatan ini terealisasi senilai Rp3.214.999.755.00 atau 98.92%  dari anggaran senilai Rp3.250.000.000.00," Rabu (27/11/2019)


Temuan ini Berdasar Hasil Audit  BPK - RI. Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), Atas Temuan item Pekerjaan Tersebut Dengan Nomor : 19.C/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22 Mei 2019, yang di kantongi oleh Media Newskpk.Com


Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk membiayai pekerjaan Feasibility Study (FS), Master Plan dan Detailwd Engineering Design (DED) serta pekerjaan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Dermaga Ferry Kabupaten Kepulauan Sula.


Hasil pemeriksaan BPK pada kedua pekerjaan tersebut menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pekerjaan FS, Master Plan dan DED Dermaga Ferry tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelehihan pembayaran sebesar Rp696.613.500.00.


Catatan BPK menyebutkan, kedua item pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. PPN dengan nilai kontrak Rp1.485.014.850.00, dimana pemilihan pelaksana kegiatan dilakukan melalui tender dan dilakukan perikatan dengan Kontrak Nomor: 04.DP/SP/DISHUB-KS/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018. Jangka waktu pekerjaan 135 hari kalender, terhitung sejak 16 Agustus 2018 sampai 28 Desember 2018. Atas Pembayaran kedua item pekerjaan tersebut, dilakukan dalam dua termin. Pembayaran termin pertama sebesar 20% dari nilai kontrak, atau sebesar Rp297.002.970.00. Sedangkan pembayaran termin kedua sebesar 80% dari nilai kontrak atau sebesar Rp1.188.880.00.


Pembayaran atas kedua pekerjaan tersebut sesuai dengan termin dilakukan melalui SP2D, Nomor: 3868/SP2D-LS/KS/2018 tanggal 24 September 2018, senilai Rp297.002.970.00 dan SP2D, Nomor: 7513/SP2D-LS/KS/2018, tanggal 31 Desember 2018 dengan nilai Rp1.188.011.880.00.


Terhadap kedua  item pekerjaan ini, telah dilakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Perencanaan, Nomor: 550.33/171/BAMPP-MC.1/DISHUB-KS/2018, tanggal 24 Desember 2018. Atas Pekerjaan ini juga telah dilakukan serah terima pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Nomor: 550.33/171/BASTPP-MC.1/DISHUB-KS/2018, tanggal 24 Desember 2018.


Berdasarkan hasil pemeriksaan atas proses pengadaan, dokumen kontrak dan pertanggungjawaban serta konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, BPK Perwakilan Maluku Utara menemukan bahwa tujuan kegiatan ketiga item pekerjaan tersebut, terdapat pada dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur dan Pelabuhan Desa Dofa, Kecamatan


BPK juga menemukan indikasi bahwa keikutsertaan peserta lelang berada dalam satu kendali. Hal ini berdasarkan pemeriksaan atas akses LPSE oleh penyelia menggunakan Internel Protocol (IP) Adress yang sama.


Bukti ketiga yang ditemukan oleh BPK adalah, bukti pertanggung jawaban biaya langsung non personil senilai Rp391.446.000.00, tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, yakni pada biaya survey dan sewa kendaraan.


Hal yang sama terjadi pada pembayaran biaya langsung personil senilai Rp305.167.500.00, yang juga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, yakni pada pembayaran honor 4 tenaga ahli dan 1 tenaga penunjang.


BPK juga menyebut bahwa manfaat keluaran hasil pekerjaan FS, Master Plan, DAD dermaga ferry tidak dapat dipastikan, karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja.


Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada panitia lelang.


Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) memerintahkan agar dilakukan penarikan terhadap kelebihan pembayaran dan dikembalikan ke kas daerah.


Berita ini di tayangkan tetapi pihak - pihak terkait di konfirmasi melalui via WhatsAAp oleh wartawan media ini tak di respon sehingga berita di tayangkan.***(Isrudin)
×
NewsKPK.com Update