Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan BPK RI Anggaran Belanja Rumah Tangga Ketua dan Wakil Ketua DPRD TA 2018

Rabu | 11/13/2019 WIB Last Updated 2019-11-13T08:05:54Z
Kepsul- Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 19.C/LHP/XIX/.TER/5/2019 Tanggal:22Mei 2019 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2018 Merealisasikan belanja makanan dan minuman Rumah Tangga Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tahun 2018 senilai Rp.1.128.561.980,00 atau sebesar 53,74% dari anggaran senilai Rp. 2.100.000.000,00





Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kepulauan Sula yang menggunakan fasilitas rumah negara diberikan belanja rumah tangga, belanja rumah tangga tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai dan penganggaranya dalam bentuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman pada organisasi perangkat daerah(OPD) sekretariat DPRD.





Nilai yang di Anggarkan untuk belanja rumah tangga ketua DPRD senilai Rp.65.000.000,00 Perbulan dan untuk 2 Orang Wakil ketua masing-masing Rp.55.000.000.00.





Kepada bendahara pengeluaran diketahui bahwa hanya wakil ketua I yang menempati Rumah Negara Selama tahun 2018, sedangkan Ketua dan Wakil ketua II tidak menempati rumah negara.




Namun pada pertanggungjawaban belanja rumah tangga untuk ketua dan wakil ketua II menerima belanja rumah tangga hingga bulan April 2018.selain itu terdapat standar kebutuhan minimal rumah tangga sehingga belanja rumah tangga disesuaikan dengan kebutuhan rumah tangga.




Untuk periode Januari-Februari 2018 diketahui bahwa uang belanja rumah tangga untuk periode tersebut diberikan secara tunai kepada ketiga Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, sebagai bukti pertanggungjawaban bendahara pengeluaran periode tersebut dibantu oleh bendahara pengeluaran membuat sendiri nota bukti belanja.





"Dengan realisasi belanja rumah tangga Pimpinan DPRD untuk Bulan Januari dan Februari 2018 senilai Rp.350.000.000,00 tidak sesuai ketentuan karena pemberian belanja tersebut dilakukan secara tunai dan bukti belanja yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.





Selain itu wawancara kepada bendahara pengeluaran periode Maret-juli 2018 diketahui juga bahwa uang belanja rumah tangga untuk bulan Maret sampai dengan April 2018 diberikan secara tunai kepada ketua dan wakil ketua II, sebagai bukti pertanggungjawaban bendahara pengeluaran periode tersebut dibantu oleh pembantu bendahara pengeluaran membuat sendiri nota bukti belanja atas permintaan Pimpinan DPRD.





"Demikian realisasi belanja rumah tangga ketua dan wakil ketua II untuk bulan Maret dan April 2018 senilai Rp.240.000.000,00 dan tidak sesuai dengan ketentuan karena ketua dan wakil ketua II tidak menempati rumah negara sehingga tidak berhak memperoleh belanja rumah tangga



Sementara itu Sekwan DPRD Kepsul Lily Herawati ketika dihubungi oleh wartawan lewat telpon dan Via WhatsApp tidak ada tanggapan.(Is)
×
NewsKPK.com Update