Notification

×

Iklan

Iklan

Secara Otomatis Mereka Mengakui Bahwa Lahan Itu Milik Klien, Sebab PT. ADT Mangkir Dari PN

Jumat | 11/08/2019 WIB Last Updated 2019-11-08T10:39:13Z

TALIABU - PT. Adidayah Tangguh tidak menghadiri panggilan dari Pengadilan Negeri (PN), Bobong, terkait sidang ke 2 (dua), gugatan perkara perdata sengketa lahan di Desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) pada, Selsa, (5/11) kemarin.

Berdasarkan data yang di himpun  Media, surat panggilan yang di layang PN Bobong, itu merupakan surat ke dua dalam hal sidang gugatan pekara perdata Warga Desa Tolong, Ladayono terhadap PT. ADT yang saat ini menguasai lahan warga dan telah di jadikan pelabuhan, lahan tersebut juga sudah menjadi laut.

Pengacara Ladayono kepada media di ruang tamu penginapan Maruf, Kamis, (7/11) mengatakan, sidang ke dua ini masih dengan agenda sidang mediasi akan tetapi, salah satu pihak belum hadir, dan menurut informasi dari pengadilan bahwa, ketidak hadiran salah satu pihak ini khususnya, tergugat satu pihak PT. ADT di sebabkan alamatnya belum di temukan tapi kalau kita berdasarkan dengan alamat yang ada di website itu, PT. ADT masi di kator itu, di Jakarta Pusat.

"Bagi kami selahkan aja, pihak PT. ADT untuk tidak menghadiri panggilan, itu kan mereka punya hak tapi, bagi kami ketidak hadiran mereka juga menguntungkan kami sebenarnya karena, ketika mereka tidak hadir di anggap itu di pengakuan"uangkapnya,

Kata dia, kalau dalam hukum acara perdata bahwa, kepasifan dan kediaman mereka itu di anggap pengakuan jadi, kalau memang mereka tidak hadir lagi bagi kami tidak jadi masalah, justru kami merasa beruntung. Dan sidang berikutnya di agendakan pada tanggal 26 November 2019.

Ketika di sentil terkait dengan melihat perkembangan proses perdangan di PN Bobong, barapa potensi kemenangan kliennya dalam perkara gugatan perdata terhadap PT. ADT katanya, berdasarkan dengan bukti yang kami hitung kami sangat optimis menang dalam perkara gugatan perdata ini karena dari bukti kepemilikan, penguasaan, termasuk juga pengakuan-pengakuan yang di keluarkan oleh pihak PT. ADT bahwa lahan yang di jadikan objek pelabuhan khusus.

"Jadi itu adalah milik klien kami, dan mereka juga sudah mengakui itu, memang fakta kemarin itu hanya soal perdebatan persoalan pembayaran ganti rugi dan tidak klirnya itu persoalan pembayaran ganti rugi, berarti ketika sudah mengarah pada perbincangan itu, secara otomatis mereka mengakui bahwa lahan itu milik klien kami"jelas Fatahila

Terserah aja, sambung Fatahila peruhaan mau datang, tidak datang, yang terpenting dengan bukti-bukti kami yang kami persiapkan itu, kami anggap itu sangat kuat.

"Dalam proses ini kami selalu optimis klien kami akan menag, dan kami tidak pernah berpikir klien kami akan kalah, dan jika ada persoalan-persoalan yang akan muncul terkait melemahkan klien kami, intinya kami tidak akan berhenti sampai di sini"ujarnya. (RJK)

Berita ini layangkan sesuai dengan data yang himpun posko malut.red
×
NewsKPK.com Update