Jambi, Tanjab Barat - PT WKS mengantongi injin usaha pemampaatan hasil hutan tanaman kayu (IUPHHK) Diduga rampas dan merambah hutan milik seorang masyarakat bernama p.nainggolan yang tinggal didesa sungai penoban, kecamatan Batang asam, kabur tanjung Jabung barat, Provinsi Jambi.24/11/19.
Akibat aksi perambahan dan perampasan hutan masyarakat yang diduga dilakukan oleh pihak PT WKS ini masyarakat pemilik lahan merasa dirugikan.
"Pemilik lahan yang merasa dirugikan dimana lahan kehidupan miliknya diduga dirampas oleh PT WKS melalui distrik V yang berada di wilayah desa sungai penoban bernama p.nainggolan.
Kepada kami pemilik lahan mengatakan'' ya saya punya lahan ini sejak tahun 2012 hasil ganti rugi dari pemilik pertama bernama pak juta barat. Pak juta barat ini dulunya mendapatkan lahan ini dari almarhum kepala desa pada tahun 1994 dengan bukti berupa surat berbentuk surat segel.namun sekarang lahan ini diklaim PT WKS merupakan masuk area izin konsensi perusahaan.ujarnya.
Kami sebagai masyarakat yang tinggal di daerah ini merasa kebingungan dan Kawatir dengan kondisi ini dimana seratus lahan desa sungai penoban, yang dikatan hampir keseluruhan wilayah desa ini merupakan kawasan izin kosensi PT WKS.tambahnya.
"Tanggapan dari pihak PT WKS tentang hal ini melalui menejer distrik V pak Elvan, kepada kami beliau mengatakan" dimana selagi masuk konsensi PT WKS kita tetap akan mengerjakan nya, kita selama ini tidak mengetahui adanya lahan bapak p.nainggolan didaerah tersebut," ujarnya. (/tim).

