Notification

×

Iklan

Iklan

Muncul Draf Siluman Pembahasan Tatib DPRD Rote Ndao Alot

Rabu | 11/06/2019 WIB Last Updated 2019-11-06T11:01:21Z
ROTE NDAO - Pimpinan DPRD dan seluruh ketua fraksi DPRD Kabupaten Rote Ndao,menggelar rapat penyusunan peraturan tata tertib (tatib) DPRD periode 2019-2024.sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Rote Ndao,Alfred Saudila di dampingi Wakil Ketua I Yosia Adri Lau,SE dan Wakil Ketua II,Paulus Henuk

Dalam rapat tersebut, pembahasan tatip cukup alot pasalnya ada sejumlah item yang dihilangkan serta muncul item siluman pada Rancangan Tatib Periode 2019-2024.

Wakil Ketua DPRD Rote Ndao,Paulus Henuk secara tegas mengatakan Pembentukan tatib tetap merujuk pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 namun yang terjadi justru tidak sesuai sehingga mengundang reaksi kemarahan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao.

"Paulus Henuk mengatakan,seharusnya kita harus berani jujur siapa sebenarya di balik pembuatan Rancangan tatib ini?apakah sekwan?apakah ada dasar hukum sehingga dia bisa merancang tatib seperti ini, yang akhirnya keluar tatib yang lama serta dari PP Nomor 12 Tahun 2018"ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan kalau kita mau jujur,di ruangan ini,kita mau jalan sehinga masyarakat tahu bahwa memang kita mau bekerja,maka jangan membuat yang ribet ribet,"tadi teman teman menanyakan mengapa tatib ini berbeda dengan tatib yang lama?

Sehinga kalau kita mau jujur mari kita buka,tetapi kalau kita mau ambil jalan tengah maka kita jangan buang buang waktu mari kita bahas,tetapi ini juga tidak mempunyai legal standing yang cukup "karena itu kita bahas ungkapnya.

Oleh karena itu kalau kita bentuk pansus,tim perumus lagi,itu akan membuang waktu,sementara kita punya jadwal karena itu saya lemparkan kembali.

saya juga memberikan catatan kepada Sekwan dan Tim perumus kedepan jangan coba coba mencampuri,untuk merubah rubah produk DPRD "anda boleh ikut campuri tapi tidak mempunya hak dan kewenangan untuk merubah rubah produk DPRD,tegasnya.

Sementara itu Anggota DPRD asal PKB Anwar kiah meminta agar segera membentuk Pansus,dan buat rancangan yang baru sesuai dengan PP 12 Tahun 2018,"segera pansus dan buang saja dokumen dokumen yang ada di atas meja ini sudah tidak di pakai lagi"ungkapnya

Sementara itu J.J.I.Manafe,Anggota DPRD asal PDIP,mengatakan bahwa yang kita ributkan ini adalah tatib masa jabatan Anggota Dewan periode 2019-2024,"intinya di situ ngomong itu panjang lebar tetapi tidak ada isinya sebenarnya PP yang akan dipakai ini PP yang mana ?Kalau PP nomor 12 Tahun 2018 berarti tatib yang lama dan itu ya,kita tetap mengunakan acuan PP nomor 12 dan tatib yang lama untuk kita maju" ungkapnya.(AL)
×
NewsKPK.com Update