Notification

×

Iklan

Iklan

Masa Gelar Aksi Didepan Kantor Bupati, Pilkades Desa Bagan Dalam Terancam Batal

Rabu | 11/20/2019 WIB Last Updated 2019-11-20T01:09:04Z
Batubara — Sumut --Pada orasinya, warga mengatakan sedikitnya ditemukan 9 dugaan penyimpangan. Dugaan penyimpangan paling fatal menurut pengunjuk rasa adalah tidak tersalurnya hak pilih warga secara dominan.

Merasa dizolimi, ratusan warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara berunjuk rasa di kantor Bupati Batu Bara di Lima Puluh, Senin (18/11/2019).

Pengunjuk rasa minta kepada Bupati agar membatalkan hasil Pilkades serentak karena curiga banyaknya temuan kecurangan.

Masih menurut pengunjuk rasa, panitia mengumpulkan 148 undangan memilih dari warga. Namun ditunggu-tunggu panitia tidak kunjung memanggil nama mereka.

Ketika dipertanyakan dengan enteng panitia berujar mana undangannya agar diperbolehkan memilih.

Warga mengatakan bahwa panitia telah mengumpulkan undangan mereka namun lagi-lagi panitia mengaku tidak ada mengumpulkan undangan memilih dari warga.

Selain itu Andi Lubis mewakili pengunjukrasa menduga ada pemilih dari luar desa seperti Desa Suka Jaya yang ikut mencoblos.

Pihak panitia, sebut mereka, diduga telah lalai menjalankan tugas pokok pungsi, mereka mendunga kinerja panitia miring kecalon Incubent, Sehingga masyarakat yang ingin melaksanakan pencoblosan menunggu hingga pukul 03.00 wib dini hari hingga akhir pencoblosan”, sebutnya.

Jumlah DPT Desa Bagan Dalam 3133 dengan perolehan suara sah sebanyak 1797 dan suara batal 5 suara dan selebih nya Abstein. Sedangkan perolehan suara Cakades Zulkifli sebanyak 566, Abdul Jalil 519, Riswanda 196, Parida Wati 205, dan Delvi Ariana 312.

Menanggapi tuntutan itu, Bupati Batu Bara Ir Zahir MAP menyikapi tuntutan pengunjuk rasa minta agar aspirasi mereka disahuti.

Bupati minta agar pengunjuk rasa melengkapi bukti-bukti kecurangan dan selanjutnya diserahkan ke Dinas PMD.

“Lengkapi data dan bukti atas indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Cakades yang dimaksud. Selanjutnya serahkan kepada yang membidanginya (PMD). Nanti kita minta agar di proses sesuai aturan yang berlaku”, sebut Bupati. (RH)
×
NewsKPK.com Update