Notification

×

Iklan

Iklan

Jika ada Oknum ASN PDTH masih Aktif PPK bisa di Pidana

Rabu | 11/20/2019 WIB Last Updated 2019-11-20T01:14:22Z
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)telah mengeluarkan surat teguran terhadap para gubernur, bupati, dan wali kota yang sampai saat ini belum menonaktifkan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi,bahkan sudah tiga kali teguran dari Kemendagri disampaikan.

"Tunggu saja kami akan punya tindakan berikutnya, tidak perlu dikasih tahu, pasti akan ditindak karena secara sengaja telah merugikan Keuangan Negara dan sanksinya sudah dirumuskan,demikian disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, saat menjawab pertanyaan para awak media senin (19/11/2019)

Surat keputusan PTDH disampaikan kepada masing-masing oknum PNS tersebut melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK), bahkan ada Kepala daerah yang telah melaporkan pemecatan tersebut kepada Mendagri, MenPan-RB dan Kepala BKN lantas jika diaktifkan kembali maka patut di pertanyakan upahnya sumber dana dari mana ?
dan jika ketahuan maka kemungkinan akan ada sanksi Pidana sebab ini menyangkut kerugian Negara

Akmal kembali menegaskan masalah pemberhentian ini bukan masalah personal, tapi persoalan sistem.

"Ini bukan personal, ini masalah sistem. Ini kewajiban kita, bahwasanya kita punya kewajiban itu melaksanakan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan
Maka Ketika ketentuan perundangan harus dilakukan pemberhentian kepada ASN yang sudah inkrah maka harus segera di laksanakan jika menunda nunda sementara kerugian terus terjadi maka sangsi kepada PPK maupun oknum itu sudah jelas ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 disebutkan pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.(AL)
×
NewsKPK.com Update