Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua IFC Intan Sari Geny Minta KPK Selidiki Dana Kerugian Negara di Pemkab Aceh Tamiang

Senin | 11/11/2019 WIB Last Updated 2019-11-11T02:04:45Z
Ketua Indonesia Fight Corruption bersama Ketua Komisi Pbrantasaan Korupsi Agus Rahadjo

Jakarta - Indonesia Fight Corruption melalui Ketua Umum IFC Intan Sari Geny secara tegas akan segera minta penyidik KPK selidiki kerugian uang negara di Pemkab Aceh Tamiang dan akan juga akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi-RI agar pihak KPK-RI dapat menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Tahun 2018, atas dugaan Hutang Belanja RSUD Kabupaten Aceh Tamiang mencapai hampir 2 Milyar yang tidak dianggarkan sesuai rekening yang tepat.

Hal tersebut disampaikan pada saat menghadiri Acara HUT ke 3  Media NewsKorps Pemberitaan Korupsi di Ballroom favehotel, Ahmad yani,Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ia mengatakan terkait hasil Audit BPK-RI untuk Kabupaten Aceh Tamiang ,dirinya dan IFC akan segera membuat Rapat Koordinasi dalam agenda membahas terkait laporan resmi IFC atas Temuan BPK-RI di Kabupaten Aceh Tamiang ke Lembaga anti Rasuah tersebut, IFC juga menegaskan, akan estafet menyurati beberapa Instansi Lembaga Hukum Indonesia,seperti Mabes Polri-RI ,Kejaksaan Agung-RI,dan Kementrian Dalam Negeri-RI di Jakarta.

Hal tersebut dilakukan sebagai Motto dan Komitmen Indonesia Fight Corruption  dalam  memusuhi dengan keras praktek korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya praktek korupsi yang terjadi di daerah, yang memang kurang ter-expose oleh Pemerintah Pusat.

"Korupsi sudah menjadi kebiasaan yang sulit dilenyapkan di Indonesia,jadi pelakunya ini  ibarat Flay,namun flay bukan karna Narkoba,tapi karna kekenyangan makan uang haram,Jadi,Pejabat mental suap yang doyan peras pengusaha dan hobi ngorup lebih baik dihukum Mati saja!untuk menjadi  efek jera bagi para koruptor,bisa bangkrut Negara jika praktek korupsi terus-terusan terjadi di Indonesia, Pungkasnya.

Ia mencontohkan,beberapa kasus korupsi yang dilaporkan oleh IFC telah ditindak lanjuti lembaga anti rasuah tersebut, terakhir saat ini Kasus proyek Revitalisasi pasar Jatiasih,sedang menjadi sorotan dan telah dilaporkan IFC,kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan Bareskrim Polri,untuk kemudian ditingkatkan jika terbukti terjadi praktek korupsi disitu.

"IFC tak akan memberi ruang bagi koruptor,sehingga,Slogan Anti Korupsi yang sering disuarakan dapat berdiri kokoh di NKRI,Alhamdulillah atas attensi IFC dalam beberapa praktek korupsi yang telah terjadi di Indonesia,sudah banyak pejabat-pejabat koruptor di Indonesia yang telah divonis menjadi tersangka,"kita tunggu saja,mudah-mudahan Pemerintah Republik Indonesia berani membuat RUU Hukuman Mati bagi para Koruptor,yang berdampak mengurangi tingkat Korupsi di Indonesia",tutup Mbak geny.

L/p: Aby Azzam
×
NewsKPK.com Update