Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Geram, Mengapa Kedua Saksi Dari PT.Victory Berkelit Sampaikan keterangan ?.

Selasa | 11/05/2019 WIB Last Updated 2019-11-05T01:25:59Z
Surabaya - Arum Puspitasari  terpaksa kehilangan aset sebuah rumah lantaran, kepincut trading valas di PT.Victory, yang melibatkan Hendry Christian Wijoyo diseret ke meja hijau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kembali bergulir diruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/11/2019).

Dalam persidangan, tampak Darwis selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan 2 orang saksi dari karyawan PT.Victory guna memberikan keterangan. Fakta persidangan, 2 saksi yaitu, Zainuri dan Sugeng selalu, berkelit hingga memicu JPU berulang kali ingatkan saksi atas keterangannya saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian tidak sesuai dengan yang disampaikan ke muka persidangan.

Zainuri yang mengawali keterangannya, selalu berkelit terkait, bila dikaitkan dengan keterangan korban pada persidangan sebelumnya, yang mengatakan, seluruh data yang sudah di serahkan kepada Zainuri (saksi). Namun, keterangan korban di tampik dengan alibi bahwa saksi tidak mengenal korban maupun terdakwa.
" Korban menyerahkan data berupa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) melalui web site ," kelit saksi.

Hal lainnya, yang disampaikan korban bahwa kode akun maupun password yang mebuat adalah Zainuri (saksi), ditampik oleh saksi berupa, ia tidak pernah mengirim kode akun dan password kepada korban karena secara sistem otomatis masuk ke nasabah.

Saksi selaku, wakil pialang ditunjuk oleh, PT.Victory guna mewakili nasabah ( Arum Puspitasari ) yang bertugas menyampaikan informasi kepada nasabah.
" melalui by phone informasi disampaikan kepada nasabah. Ia melakukan rekam percakapan karena sistem online," paparnya.

Sedangkan, Sugeng selaku, Marketing Manager di PT.Victory sampaikan keterangan dihadapan Yulizar selaku, Majelis Hakim bahwa ia tidak mengetahui prosedur penjualan aset korban.

Setahu saksi, ia hanya mengenalkan korban dengan Mikhael owner PT.Victory karena korban ingin trading bermodal aset.
" Aset korban tidak bisa digunakan untuk trading maka aset dijual dan uang dikirim masuk ke rekening PT.Victory," ucapnya.

Lebih lanjut saksi menambahkan, setelah korban margin 800 juta, ia tidak mengetahui siapa yang menjalankan trading.

Kedua saksi berbelit-belit sampaikan keterangan dimuka persidangan memicu adrenalin JPU guna mengingatkan keterangan saksi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam BAP di kepolisian.

Atas peringatan JPU, kedua saksi pun, akhirnya, sampaikan kesesuaian dengan keterangan yang disampaikan kedua saksi dalam BAP.

Di ujung persidangan, saat terdakwa diberi kesempatan oleh Majelis Hakim guna menanggapi keterangan kedua saksi maka terdakwa tidak membantah kesesuaian keterangan kedua saksi dalam BAP.

Lantas, mengapa kedua saksi karyawan PT.Victory berbelit-belit saat sampaikan keterangan di muka persidangan?.    MET.
×
NewsKPK.com Update