Notification

×

Iklan

Iklan

Hadi Purnomo Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Juga Adanya Unsur TPPU, Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 11 Tahun Penjara

Sabtu | 11/09/2019 WIB Last Updated 2019-11-09T14:50:49Z
Surabaya -  Hadi Purnomo selaku, Kepala Bagian Keuangan, harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran dinyatakan secara sah telah bersalah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.19 Milyard.

Di persidangan, karena Hadi Purnomo dinyatakan secara sah bersalah menggelapkan uang perusahaan dalam amar putusan hukuman pidana penjara 11 tahun penjara, denda 2 Milyard subsider 1 tahun ( bila denda tidak dibayarkan) bagi terdakwa,  Edy Sutarno selaku, Majelis Hakim pengadilan negeri Surabaya, juga memerintahkan aset milik terdakwa berupa tanah dan perhiasan juga turut disita guna dikembalikan ke perusahaan.

Untuk diketahui, atas perbuatan terdakwa Winarko selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 kuhp tentang penggelapan.

Dalam perkara ini, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal kumulatif yaitu, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik perusahaan senilai 19 Milyard. Adapun, modus operandinya, terdakwa membeli tanah dan perhiasan sehingga, JPU menilai adanya unsur TPPU dalam perkara tersebut, maka JPU menjeratnya dengan pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Di ujung persidangan, usai Majelis Hakim bacakan amar putusan dengan waktu yang diberikan kepada JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa keduanya menyatakan pikir-pikir atas amar putusan.

Secara terpisah, Rahmatdi selaku, manager PT. Hasjrat Abadi kurang puas atas amar putusan Majelis Hakim. Harapan, Rahmatdi disampaikan kepada newsKPK.com, yaitu, menginginkan terdakwa mengembalikan seluruh kerugian perusahaan sebesar Rp.19,300 Milyard.
" terdakwa baru mengembalikan sekitar Rp.3 milyard dan kerugian perusahaan masih tersisa sekitar Rp. 15 Milyard,"  pungkasnya.  MET.
×
NewsKPK.com Update