Simalungun-Sumut. Pamatang Raya, Senin Sore (25/11/2019) sekira pukul 16:30 WIB. Dua Warga Binaan Lapas Natkotika yang Melarikan itu diantaranya Darwis (41) dan Rona (22) kedua Narapidana dimaksud tercatat sebagai warga Kota Medan dan baru menjadi Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar yang berada di Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun baru lebih kurang Satu bulan lalu.
Kaburnya dua Narapidana dimaksud, baru diketahui pada saat pengantian petugas piket Lapas Hal itu dijelaskan Sinarta Tarigan yang menjabat sebagai KPLP Lapas Narkotika Klas II.A. yang menyebutkan bahwa kedua Narapidana dimaksud yakni Darwis dan Rona adalah sebagai Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II.A Pamatang Raya. Kedua Buronan tercata sejak satu bulan lalu.
Kedua menjadi penghuni Lapas Narkotika sebagai Narapidana setelah tersangkut Pelanggaran hukum pidana tentang UU RI No 35 Narkotika Jenis Sabu dengan putusan hukuman masing - masing 5 tahun penjara. ucap Ka Lapas EP Prayer Manik didampingi KPLP Sinarta Tarigan.
dijelaskan KPLP Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar ini, kedua sebagai Narapidana dalam kasus Narkoba jenis sabu dengan sesui putusan keduanya diganjar Hukuman Penjara masing lima tahun dan baru dijalani hukuman lebih kurang 1,2 bulan ujar Sinarta Tarigan pada Awak media ini.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Lapas, Ep Prayer Manik. Kedua Narapidana itu yang Sudah menjalani hukuman penjara selama satu tahun dua bulan ucap Prayer Manik. Kepala Lapas Narkotika kelas II A ini mengaku baru bertugas selama 6 bulan lebih kurang akunya. Mengenai Kaburnya kedua Narapidana itu
Kedua Napi itu berhasil lolos setelah memanjat dinding tembok pagar Lapas setinggi 2 meter lebih yang dilengkapi kawat berduri dan juga kawat anti huru hara jelas KPLP LAPAS Sinarta Tarigan. Yang menurut Kepala Lapas tembok pagar dimaksud itu dinilai kurang tinggi sehingga sejumlah Narapidana yang berhasil kabur salah satunya dari tempat itu.
Sedangkan Para Narapidana itu yakni Darwis sebagai Narapidana Pindahan dari Lapas Tanjung Kusta dan satunya lagi yakni , Rona Narapida pindahan dari Pancur Batu dan kedua Narpidana dimaksud, seraya menambahkan bahwa Kedua Narapidana itu , lebih kurang baru satu bulan menjadi Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Pamatang Siantar yang berlokasi di Pamatang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun yang dipimpinnya itu. jelasnya.
Kepala Lapas Narkotika, Ep Prayer Manik Menghinbau pada kedua Narapidana yang kabur itu, serta para keluarganya agar dengan suka rela menyerahkan Darwis dan Rano atau memberikan informasi terkait keberadaanya para Buron dimaksud.
Sementara disinggung apakah sanksi pada kedua Narapidana yang kabur dan kini menjadi buron itu apakah ada sanksi penambahan masa hukuman atau bagi keduanya Hal itu dijawab Kepala Lapas Narkotika Untuk para Narapiana yang kabur bila tertangkap kembali keduanya hanya dikenakan sanksi administrasi yakni semua hak - hak sebagai Narapidana yakni penghapusan remisi namun kalau penambahan masa tahanan setahu saya tidak ada itu pungkasnya (Dani/RU)
Kaburnya dua Narapidana dimaksud, baru diketahui pada saat pengantian petugas piket Lapas Hal itu dijelaskan Sinarta Tarigan yang menjabat sebagai KPLP Lapas Narkotika Klas II.A. yang menyebutkan bahwa kedua Narapidana dimaksud yakni Darwis dan Rona adalah sebagai Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II.A Pamatang Raya. Kedua Buronan tercata sejak satu bulan lalu.
Kedua menjadi penghuni Lapas Narkotika sebagai Narapidana setelah tersangkut Pelanggaran hukum pidana tentang UU RI No 35 Narkotika Jenis Sabu dengan putusan hukuman masing - masing 5 tahun penjara. ucap Ka Lapas EP Prayer Manik didampingi KPLP Sinarta Tarigan.
dijelaskan KPLP Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar ini, kedua sebagai Narapidana dalam kasus Narkoba jenis sabu dengan sesui putusan keduanya diganjar Hukuman Penjara masing lima tahun dan baru dijalani hukuman lebih kurang 1,2 bulan ujar Sinarta Tarigan pada Awak media ini.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Lapas, Ep Prayer Manik. Kedua Narapidana itu yang Sudah menjalani hukuman penjara selama satu tahun dua bulan ucap Prayer Manik. Kepala Lapas Narkotika kelas II A ini mengaku baru bertugas selama 6 bulan lebih kurang akunya. Mengenai Kaburnya kedua Narapidana itu
Kedua Napi itu berhasil lolos setelah memanjat dinding tembok pagar Lapas setinggi 2 meter lebih yang dilengkapi kawat berduri dan juga kawat anti huru hara jelas KPLP LAPAS Sinarta Tarigan. Yang menurut Kepala Lapas tembok pagar dimaksud itu dinilai kurang tinggi sehingga sejumlah Narapidana yang berhasil kabur salah satunya dari tempat itu.
Sedangkan Para Narapidana itu yakni Darwis sebagai Narapidana Pindahan dari Lapas Tanjung Kusta dan satunya lagi yakni , Rona Narapida pindahan dari Pancur Batu dan kedua Narpidana dimaksud, seraya menambahkan bahwa Kedua Narapidana itu , lebih kurang baru satu bulan menjadi Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Pamatang Siantar yang berlokasi di Pamatang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun yang dipimpinnya itu. jelasnya.
Kepala Lapas Narkotika, Ep Prayer Manik Menghinbau pada kedua Narapidana yang kabur itu, serta para keluarganya agar dengan suka rela menyerahkan Darwis dan Rano atau memberikan informasi terkait keberadaanya para Buron dimaksud.
Sementara disinggung apakah sanksi pada kedua Narapidana yang kabur dan kini menjadi buron itu apakah ada sanksi penambahan masa hukuman atau bagi keduanya Hal itu dijawab Kepala Lapas Narkotika Untuk para Narapiana yang kabur bila tertangkap kembali keduanya hanya dikenakan sanksi administrasi yakni semua hak - hak sebagai Narapidana yakni penghapusan remisi namun kalau penambahan masa tahanan setahu saya tidak ada itu pungkasnya (Dani/RU)

