Kampar--Riau - Senin 11 november 2019 Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Kab. Kampar Riau telah resmi melaporkan beberapa kegiatan fisik di Desa Bukit Ranah Kec. Kampar T.A 2018 yang di duga merugikan keuangan desa dengan nomor 122/LP/DPC-LSM-PJR/KPR/XI/2019
Hal ini diungkapkan oleh Rudy Hartono Lase kepada media. Ada beberpaa item kegiatan fisik T.A 2018 yang patut untuk di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum lantaran, fisik yang sudah terlaksana belum genap berusia 1 (satu) tahun ini telah mengalami kerusakan seperti retak dan pecah. Sebut Rudy.
Pria berasal dari tapanuli tengah sibolga ini juga menambahkan, kegiatan yang kami uraikan dalam laporan tertulis adalah fisik berupa Seminisasi dimana seminisasi itu di kerjakan dengan ukuran P. 150M L. 3M Tb = 013M dengan jumlah semen sebanyak 587 sak. Ucap Lase
Untuk keseluruhan seperti panjang dan lebar telah sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) T.A 2018. Namun, ketebalan yang ditemukan saat tim lsm penjara melakukan pengukuran dilapangan bermacam Variasi tebal yang ditemukan. Bebernya
Parahnya lagi, di dalam RAB sangat jelas bahwa jumlah semen sebanyak 587 sak, kenapa dengan fisik yang telaksana sepanjang 150 meter dan lebar 3 meter kondisi seminisasinya malah retak dan pecah. Tentunya disini kami menduga adanya indikasi permainan pada bahan material hingga membuat fisik yang masih berusia belum genap satu tahun ini patut di audit. Tegas ketua
Selain tentang pelaporan fisik, Ketua mengatakan bahwa lembaga nya juga melaporkan anggaran desa tahun 2018 yang di duga adanya penyalahgunaan sebab, mantan bendahara desa bukit ranah priode januari hingga juni 2018 telah mengajukan pengunduran diri lantaran oknum kepala desa bukit ranah kerap mengambil dan memakai keuangan desa tanpa menandatangani bukti kwutansi pengeluaran. Terangnya
Lanjut, seharusnya seorang kepala desa lebih mengutamakan ketransparanan dan profesional dalam penggunaan dana desa baik ADD maupun DD agar tidak menimbulkan polemik kepada masyarakatnya karena apa lagi ia seorang pemimpin di desa itu. Harap aktifis pendemo ini
terkait tentang pemakaian dan pengambil uang desa yang diduga bermasalah, kami (lsm penjara) meminta kepada Kejaksaa Negeri Kampar untuk segera menyiapkan langkah-langkah hukum untuk memproses oknum kades serta memeriksa mantan bendahara desa bukit ranah guna untuk kelengkapan bukti. Karena, indikasi anggaran desa tahun 2018 harus di pertanyakan sampai dimana laporan penanggung jawaban nya (LPJ). Tutupnya.
Sbdn
Hal ini diungkapkan oleh Rudy Hartono Lase kepada media. Ada beberpaa item kegiatan fisik T.A 2018 yang patut untuk di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum lantaran, fisik yang sudah terlaksana belum genap berusia 1 (satu) tahun ini telah mengalami kerusakan seperti retak dan pecah. Sebut Rudy.
Pria berasal dari tapanuli tengah sibolga ini juga menambahkan, kegiatan yang kami uraikan dalam laporan tertulis adalah fisik berupa Seminisasi dimana seminisasi itu di kerjakan dengan ukuran P. 150M L. 3M Tb = 013M dengan jumlah semen sebanyak 587 sak. Ucap Lase
Untuk keseluruhan seperti panjang dan lebar telah sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) T.A 2018. Namun, ketebalan yang ditemukan saat tim lsm penjara melakukan pengukuran dilapangan bermacam Variasi tebal yang ditemukan. Bebernya
Parahnya lagi, di dalam RAB sangat jelas bahwa jumlah semen sebanyak 587 sak, kenapa dengan fisik yang telaksana sepanjang 150 meter dan lebar 3 meter kondisi seminisasinya malah retak dan pecah. Tentunya disini kami menduga adanya indikasi permainan pada bahan material hingga membuat fisik yang masih berusia belum genap satu tahun ini patut di audit. Tegas ketua
Selain tentang pelaporan fisik, Ketua mengatakan bahwa lembaga nya juga melaporkan anggaran desa tahun 2018 yang di duga adanya penyalahgunaan sebab, mantan bendahara desa bukit ranah priode januari hingga juni 2018 telah mengajukan pengunduran diri lantaran oknum kepala desa bukit ranah kerap mengambil dan memakai keuangan desa tanpa menandatangani bukti kwutansi pengeluaran. Terangnya
Lanjut, seharusnya seorang kepala desa lebih mengutamakan ketransparanan dan profesional dalam penggunaan dana desa baik ADD maupun DD agar tidak menimbulkan polemik kepada masyarakatnya karena apa lagi ia seorang pemimpin di desa itu. Harap aktifis pendemo ini
terkait tentang pemakaian dan pengambil uang desa yang diduga bermasalah, kami (lsm penjara) meminta kepada Kejaksaa Negeri Kampar untuk segera menyiapkan langkah-langkah hukum untuk memproses oknum kades serta memeriksa mantan bendahara desa bukit ranah guna untuk kelengkapan bukti. Karena, indikasi anggaran desa tahun 2018 harus di pertanyakan sampai dimana laporan penanggung jawaban nya (LPJ). Tutupnya.
Sbdn